OJK Sosialisasikan Peraturan Otorita Jasa Keuangan No.76/POJK.O7/2016

OJK Sosialisasi peraturan jasa keuangan. [m ali/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan diseminasi informasi Peraturan terkait Literasi dan Inklusi Keuangan dan Sosialisasi tentang Peran Industri Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia.
Hal itu sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/ POJK.07 /20 16 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan/atau Masyarakat (POJK Literasi dan Inklusi Keuangan),
Menurut kepala OJk KR4 Jatim Sukamto saat ditemui di sela-sela acara, Selasa (15/8) kemarin, OJK telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/ SEOJK.O7/2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 /SEOJK.O7 / 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Menjngkatkan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan.
POJK Literasi dan Inklusi Keuangan dan peraturan pelaksanaanya akan menjadi dasar hukum bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam rangka melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan. Pemilihan kota Surabaya sebagai lokasi pelaksanaan didasari oleh cukup besamya Produk Domestik Bruto  (PDB) Regional di wilayah Jawa Timur.
Dari data Badan Pusat Statistik menunjukan seiap tahunnya PDB Regional wilayah J awa Timur berkontribusi lebih dari 10 persen terhadap PDB Nasional. Disamping itu, wilayah Jawa Timur memiliki jumlah PUJK yang cukup besar dan beragam, tercatat di wilayah Jawa Timur terdapat 1.028 Kantor PUJK di sektor Perbankan yang merupakan Kantor Pusat dan Kantor Cabang dan 1346 Kantor PUJK di Sektor IKNB.
Rangkaian kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi sorta pemahaman mengenai pokok-pokok peraturan tentang Literasi dan Inklusi Keuangan sehingga PUJ K dapat mempersiapkan dan menerapkan POJK Literasi dan Inklusi Keuangan dan peraturan pelaksanaannya dengan baik.
POJK dimaksud mengatur ketentuan terkait dengan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan antara lain ruang lingkup kegiatan literasi dan inklusi keuangan, prinsip dasar literasi dan inklusi keuangan, bentuk dan metode kegiatan edukasi keuangan, materi edukasi keuangan, metode dan sarana pengukuran dan bentuk pemantauan dan/atau evaluasi kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Kegiatan tersebut sejalan pula dengan program Pemerintah dimana di tahun 2016 telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). SNKI merupakan pedoman strategis terhadap kementerian maupun lembaga yang terkait dalam rangka memperluas akses
masyarakat terhadap layanan jasa keuangan.
Pada SNKI dirnaksud terdapat target keuangan inklusif yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu persentasc jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada Icmbaga jaaa keuangan formal mencapai 75 persen pada tahun 2019. Untuk. mendukung akses layangan keuangan, terdapat 5 (lima) pilar pendukung yang dian’taranya adalah pilar edukasi keuangan dan pilar perlindungan konsumen.
Pada tahun 2016, indeks literasi keuangan nasional masyarakat Indonesia mencapai 29,7 persen sementara di Jawa Timur, indeks literasi keuangan memapai 35,6 persen. Untuk indeks inklusi keuangan nasional masyaxakat Indonesia sebesar 67,8 persen sementara indeks inklusi keuangan di Jawa Timur sebesar 7 3,2 persen.
Pada akhirnya penerbitan POJK disertai dengan peraturan pelaksanaamya serta diseminasi informasi mengenai ketentuan dimaksud diharapkan dapat mendorong awareness PUJK dalam melaksanakan kegiatan Literasi clan Inklusi Keuangan dengan Optimal sehingga target Keuangan Inklusif yang dicanangkan dapat tercapai yang diimbangi pula dengan peningkatan literasi keuangan dan tercapajnya budaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. [ma]

Tags: