Over Kapasitas dan Guna Cegah Covid-19, Ratusan Napi dapat Asimilasi dan Integrasi

Tampak depak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Sedikitnya ada 167 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Bondowoso mendapatkan asimilasi di rumah dan integrasi. Hal yang demikian dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Menurut Kalapas Bondowoso, Sarwito, menerangkan, pemberian asimilasi dan integrasi ini dilakukan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021. Tujuannya, untuk antisipasi penularan Covid-19 lebih besar dalam Lapas dan rutan.

Karena memang di dalam Lapas over kapasitas. Kemudian dalam pelaksanaan pencegahan pandemi Covid-19 ada phisycal distancing. “Lebihnya adalah untuk mengurangi dampak penularan Covid-19 dalam Lapas dan Rutan,”ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/10).

Kata dia, mereka yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah Napi dengan kasus yang tidak termasuk atau di luar Peraturan Pemerintah No 99.

Kasus dimaksud dalam PP nomer 99 yakni kasus narkoba, hukuman lima tahun ke atas, terorisme, korupsi, kejahatan trans nasional. Selain itu, kasus pencurian yang dilakukan beberapa kali, kasus asusila, perlindungan anak.

“Mereka yang bisa diberikan asimilasi yang sudah setengah menjalani masa pidananya,”ungkapnya.

Sarwito mengaku, mereka yang menjalani asimilasi ini tidak kemudian bebas secara murni. Karena, masih ada kewajiban pembinaan oleh Balai Pemasyarakatan di kabupaten Jember.

“Jadi mereka setiap satu bulan sekali atau berapa minggu sekali wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan untuk pemantauan dan pembinaan bimbingan di luar lembaga,”katanya.

Menurutnya, untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh pembinaan kemasyarakatan yang merupakan institusi dari Balai Pemasyarakatan. Artinya, masih naungan Kementerian Hukum dan HAM.

Hanya saja lanjut dia, memang untuk pengawasannya sendiri dilakukan secara daring karena masa pandemi Covid-19. Baik setiap saat, atau seminggu sekali, sesuai kebutuhan.

Kemudian, juga ada tatap muka langsung untuk melapor. “Kalau dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan mereka melakukan pelanggaran lagi, ya kita masukkan lagi ke dalam untuk menjalani sisanya,” jelasnya.

Diterangkannya, sepanjang mereka tidak melanggar ketentuan asimilasi dan integrasi, mereka tidak akan dikembalikan lagi ke Lapas walaupun pandemi sudah menjadi endemi.

“Mereka tidak akan dikembalikan lagi ke Lapas walaupun pandemi sudah berakhir,” tandasnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Lapas Bondowoso secara terperinci yakni Napi yang menjalani asimilasi ada 97 orang. Jumlah ini terhitung mulai 1 Januari 2021 hingga 21 Oktober 2021.

Kemudian, Napi yang mendapat integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB) sebanyak 39 orang, cuti bersyarat (CB) sebanyak 31 orang. [san]

Tags: