P19 Berkas Perkara Gubeng Tak Berkaitan dengan Pemanggilan Fuad Benardi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat menjelaskan pemeriksaan Fuad Benardi beberapa waktu lalu. [abednego/bhirawa]

Polda Jatim, Bhirawa
Polda Jatim menampik adanya keterkaitan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya dengan pemeriksaan Fuad Benardi anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada Selasa (26/3) di Mapolda Jatim.
Sebab, indikasi keterkaitan itu nampak karena pada Selasa (26/3) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap) dan mengembalikan berkas perkara (P19) amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya ke penyidik Polda Jatim.
Pada hari yang sama juga, anak dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yakni Fuad Benardi diperiksa di Mapolda Jatim terkait kasus amblesnya Jl Raya Gubeng. Diduga, pemeriksaan Fuad itu terkait upaya penyidik guna melengkapi petunjuk Jaksa dalam berkas perkara kasus tersebut.
“Jadi tidak ada kaitannya pemanggilan yang bersangkutan (Fuad, red) dengan pengembalian berkas yang dilakukan Jaksa Kejati Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi Bhirawa, Minggu (31/3/2019).
Barung menjelaskan, saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk yang disertakan Jaksa dalam berkas perkara ini. Terkait kekurangan apa yang tertuang dalam P19 Jaksa, Barung enggan merincikan dengan alasan teknis penyidikan.
“Intinya, penyidik berupaya melengkapi petunjuk yang disertakan oleh Jaksa. Dan secepatnya bisa kami kembalikan lagi ke Kejaksaan (Kejati Jatim),” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan (Kajati) Jatim, Sunarta akhirnya mengungkapkan alasan pengembalian berkas perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya ke penyidik Polda Jatim. Unsur mens rea (niat jahat) menjadi alasan berkas dinyatakan P18 (hasil penyelidikan belum lengkap), disertai P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi).
“Kurangnya, yaitu unsur mens rea (niat jahat) ada atau kah tidak. Nantinya semua unsur akan kita bahas, apakah ada perbuatan hukumnya atau tidak,” ucap Sunarta pada Jumat (29/3).
Sunarta menjelaskan, dalam satu berkas itu ada nama enam tersangka kasus ini. Disinggung mengenai P18 dan P19 berkas apakah terkait dengan lemahnya pembuktian oleh penyidik, Sunarta enggan berspekulasi. Menurutnya, dalam berkas masih perlu bukti-bukti lain untuk memenuhi perbuatannya.
Apakah pasalnya sama, atau terkait perizinian, Sunarta menegaskan untuk pasalnya sama dengan yang disertakan penyidik kepolisian. Pihaknya mengaku, Kejaksaan hanya melakukan penelitian terhadap pokok dan materil berkasnya saja. Penambahan pasal itu kewenangan dari penyidik kepolisian.
“Intinya, dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk. Yang pasti dari pasal yang diajukan, Jaksa hanya meneliti dengan bukti pendukungnya ada atau tidak. Kalau kurang, kita kasih saran atau petunjuk dalam berkas,” tambahnya.
Dalam kasus ini Polda Jatim menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya yaitu RH selaku sProjek Manager PT Saputra Karya ; AP selaku Side Manager dari PT NKE ; BS selaku Dirut PT NKE ; RW selaku Manager PT NKE ; LAH selaku Engenering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya. [bed]

Tags: