Pakai Mobdin Lebaran, Pemkab Tuban Ancam Cabut Semua Fasilitas

Noor Nahar Hussein

Tuban,Bhirawa
Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban dengan tegas, melarangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN (Aparatul Sipil negara) mengunakan Mobil Dinas sebagai kendaraan mudik saat lebaran. Dan jika Jika ketahuan atau ada aduan dari masyarakat disertai dengan bukti, maka sangsi berat-nya bisa dicabut penggunaannya .
Peringatan tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Ir H Noor Nahar Hussein,M.Si saat berada di gedung DPRD Tuban, Selasa, (28/5/2019) usai Rapat Paripurna Jawaban pemerintah atas laporan banggar dan PU Fraksi tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2018. Orang nomor dua di Tuban ini berharap hal tersebut tidak dilakukan oleh PNS/ASN di lingkungan Pemkab Tuban.
“Kalau mau mudik pakai kendaraan sendiri saja, atau pakai kendaraan lain, karena mobil dinas adalah fasilitas negara untuk kerja,” tegas Wabup Tuban.
Sanksi yang akan diberikan jika terdapat oknum PNS atau ASN memakai mobil dinas untuk mudik, akan diberlakukan sanksi admistrasi sampai dengan pencabutan hak untuk menggunakan fasilitas mobil negara yang diberikan.
“Ya admintarsi sampai di tarik penggunaan mobilnya,” katanya.
Menurutnya, surat edaran dari pimpinan KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan adanya peraturan Menteri PAN-RB tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja jajaran ASN.
Dia mengharapkan, seluruh jajaran pejabatnya di lingkup pemkab Tuban harus mematuhi surat edaran tersebut.
“Kita harapkan semua pejabat dapat melaksanakan apa yang telah menjadi petunjuk,” harapnya. (Hud)

Tags: