Pansus Dewan Gresik Hentikan Rapat

kantor dewan Gresik(Struktur Organisasi Perangkat Daerah Untungkan Bupati)
Gresik, Bhirawa
Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dan susunan perangkat Kab Gresik, oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD terpaksa distop karena susunan struktur organisasi menguntungkan bupati. Hal ini bertolak belakang dengan amanah UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Menurut Sekretaris Pansus DPRD Gresik, Syaicu Busiri, dalam struktur organisasi kordinasi DPRD hanya pada bupati tidak ada sama sekali dengan perangkat daerah. Padahal dalam amanah UU Nomor 23 tahun 2014, sudah dijelaskan kewenangan dari DPRD atas kesepakatan anggota Pansus, sehingga rapat distop dan eksekutif dan diminta untuk membenahi lagi.
”Pembahasan Raperda dilanjutkan lagi, sambil menunggu hasil konsultasi eksekutif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang dilakukan bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), begitu juga dengan Pansus dalam waktu dekat ini. Itu dilakukan agar bisa clear, sehingga tak ada tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Persoalan yang dianggap tak jelas salah satunya adalah, bagan struktur organisasi perangkat daerah. Sesuai berkas materi yang diterima ternyata bertolak belakang dengan amanah UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Padahal dalam UU sudah dijelaskan, perangkat daerah adalah pembantu Bupati dan DPRD dalam menjalankan pemerintahan. ”Tapi di dalam bagan struktur organisasi perangkat daerah yang kami terima, ternyata garis hierarkinya tidak jelas. DPRD tidak ada garis hierarki, DPRD langsung dihubungkan pada bupati,” tandasnya.
Jika mengacu UU Nomor 23 tahun 2014, seharusnya ada garis hierarki langsung ke perangkat daerah. Bukan hanya garis hierarki DPRD ke Sekretaris DPRD Gresik dan bupati saja, hal ini dalam rapat pihak eksekutif belum bisa menjelaskan dengan gamblang. Sehingga rapat distop, kalau struktur sudah beres pembahasan dilanjutkan lagi.
Ditambahkan Syaicu Busiri yang juga politisi asal PKB, selain struktur posisi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang tidak tertuang di dalam struktur. Pihaknya meminta tim eksekutif untuk memastikan, apakah garis hierarkinya benar langsung pusat sesuai UU. Yang harus diperjelas, agar tidak menimbulkan masalah dan anggaran di belakang hari. Juga penggabungan Badan Ketahanan Pangan ke Dinas Pertanian, agar dikaji lagi sebab akan gemuk dan beban kerjanya lebih tinggi. [kim]

Rate this article!
Tags: