Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto Konsultasi ke Kemendagri

Ketua Pansus II DPRD Kab. Mojokerto, Ir H Muh Fauzi MM memimpin rombongan konsultasi ke Kemendagri RI. [kariyadi/bhirawa]

(Terkait Pembahasan Raperda Perumdam Majapahit)

Kab Mojokerto, Bhirawa
Pantia Khusus DPRD Kab Mojokerto menggelar konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta. Konsultasi yang dilakukan para wakil rakyat itu, terkait dengan Konsultasi atas Pembahasan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Majapahit Mojokerto.
Dalam konsultasi itu, rombongan diterima di Gedung H Lantai I Kemendagri oleh Perwakilan Kemendagri yakni Kasubag Umum Ditjen Otda Kemendagri, Srikandi SH MH.
Rombongan Pansus II didampingi juga Perangkat Daerah Kab Mojokerto, Drs Fayakun (Direktur PDAM Kab Mojokerto, Akhmad Taufik SSos MSi. Kabid IMB DPMPTSP Kab Mojokerto.
Pimpinan rombongan Pansus II DPRD Kab Mojokerto, Ir H Muh Fauzi MM menjelaskan, secara filosofis dalam PP 54 tahun 2017, air merupakan kebutuhan pokok manusia dan pertanian serta tanaman pangan dan harus tercukupi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kerjasama dengan industri, dunia usaha dan lain sebagainya.
”Sesuai dengan konsuktasi ini, Raperda tentang Perumdam Majapahit Mojokerto sudah sesuai dengan PP 54 tahun 2017 yang merupakan Raperda yang simpel dan sederhana,” jelas Muh Fauzi, Selasa (23/4) kemarin.
Muh Fauzi menambahkan, soal kearifan lokal didalam suatu peraturan daerah yang khususnya pada Raperda tentang Perundangan Majapahit Mojokerto adalah bahwa kearifan lokal itu merupakan nilai-nilai yang baik pada PDAM untuk dijaga terhadap pencemaran lingkungan serta air.
Dan ini diamanahkan untuk kehidupan umat manusia (HAM) yang sudah diatur didalam UU Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, UU Nomor 11 tahun 1974 dan PP No. 121 ttg Penyediaan air serta PP Nomor 122 tentang SPAM,” tambah Muh Fauzi.
Dasar dari kearifan lokal itu sendiri sudah termaktub didalam rencana induk SPAM, yakni harus berdasarkan pada peta ketersediaan air (daerah aliran permukaan) dalam bentuk neraca, pata demografi, peta geografis, dan tata ruang (agar overlay).
Sementara itu, menurut Akhmad Taufik, perwakilan dari DPMPTSP Kab Mojokerto kegiatan yang berhubungan dengan perizinan itu harus terukur dan terhitung dengan melalui program OSS yang disentralkan kedalam lembaga sesuai dengan amanah PP 54 Tahun 2017, dan perizinan pada air bawah tanah (ABT) merupakan kewenanganPemerintah Provinsi Jatim sedangkan seksi yang menangani Tambang dan ABT dilaksanakan BP2T Provinsi serta ESDM Provinsi Jatim dan Kementerian PUPR RI.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 54 tahun 2017 ini dimaksudkan untuk tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) yaitu mengedepankan transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi. [adv.kar]

Tags: