Papdesi Kabupaten Malang Usulkan Pesangon Kades Purna Tugas Ditambah

Koordinator Papdesi Kab Malang Hendik Arso Marhein (nomor dua dari kanan), saat bersama beberapa perwakilan kades yang purna tugas usai menemui Sekda kabupaten setempat

Kab Malang, Bhirawa
Perwakilan mantan kepala desa (kades) yang tergabung pada Perkumpulan Aparatur Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Malang, telah mendatangi Kantor Sekretaris (Sekda) Kabupaten Malang, di Jalan Merdeka, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Sedangkan kedatangan mereka tersebut menanyakan uang pesangon purna tugas atau masa jabatannya sudah berarkhir pada tahun 2019 ini. Karena di tahun ini, kades yang purna tugas sebanyak 125 orang. Dan kedatangan mereka menemui Sekda Kabupaten Malang Didik Budi Muljono, selain kades yang sudah tidak menjabat maupun kades terpilih sebagai incumbent pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang digelar Pemkab Malang, pada 30 Juni 2019.
“Tugas sebagai kades itu sangat berat, dan sudah seharusnya para kades yang purna tugas mendapatkan pesangon yang layak. Sedangkan dari tahun-tahun sebalumnya, kades yang purna tugas memperoleh pesangon sebesar Rp 7,5 juta,” ungkap Koordinator PapdesiKabupaten Malang Hendik Arso Marhein, Senin (29/7), usai menemui Sekda kabupaten setempat.
Hendik yang juga menjabag sebagai Kades Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang ini melanjutkan, jika dirinya juga sudah mendapatkan informasi bahwa kades yang purna tugas akan tetap mendapatkan pesangon sebesar Rp 7,5 juta. Sehingga jumlah pesangon itu masih belum layak, jika dibandingkan dengan tugas yang diemban kades cukup berat.
“Untuk itu Papdesi mengusulkan kepada Sekda, agar pesangon kades purna tugas atau yang layak diberikan, yakni sebesar Rp 25 juta. Karena dengan pesangon sebesar itu, menurut dirinya sudah layak. Mengingat tugas kades cukup berat, karena sebagai ujung tombak pemerintahan ditingkat desa,” tuturnya.
Dijelaskan, dirinya mendatangi Sekda Kabupaten Malang berjumlah 30 orang, dari 18 kecamatan. Sementara, dari hasil bertemu dengan Sekda terkait uang pesangon kades, Sekda malah mengatakan jika pesangon kades purna tugas tersebut aturannya hilang. Selain itu, juga takut terjadi semacam temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan yang ditakutkan sebagai gratifikasi. Sehingga kades memohon bagaimana caranya Pemkab Malang ini menyikapi masalah ini.
Untuk menyikapi apa yang dikatakan Sekda itu, Hendik menegaskan, maka Papdesi Kabupaten Malang akan menyiapkan legalitas hukum atau berbadan hukum. Karena hingga kini Papdesi Kabupaten Malang ini belum memiliki badan hukum. Namun, secara nasional Papdesi sudah diakui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Bahkan juga belum defenitif, namun dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) serta pemilihan pengurus,” terang Hendik.
Setelah susunan kepengurusan Papdesi Kabupaten Malang nanti sudah definitif, kata dia, pihaknya akan terus berjuang untuk peningkatan kesejahteraan kades beserta perangkatnya. Dan dia pun juga mengakui jika sebelumnya ada Assosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), namun setelah masa jabatan Ketua Apdesi Kabupaten Malang berakhir, tapi hingga kini belum ada lagi pemilihan ketua baru.
Sayangnya, Bhirawa yang akan meminta konfirmasi kepada Sekda Kabupaten Malang terkait uang pesangon kades purna tugas, dia sudah terlebih dahulu keluar dari ruang kerjanya melalui pintu belakang. [cyn]

Tags: