PAW Anggota FKB Injuri Time

arif-dharmawan-demokratMalang, Bhirawa
Kekosongan satu kursi Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kota Malang pasca terpilih dan dilantiknya Sutiaji sebagai Wakil Wali Kota Malang, akhirnya terisi juga meski pergantian itu di saat masa jabatan anggota dewan hanya enam bulan lagi (injuri time).
Ketua DPRD Kota Malang, Ir.H Arif Dharmawan, kepada Bhirawa, Ahad (2/3) kemarin, mengutarakan,  pihaknya akan menggelar sidang paripurna istimewa untuk pergantian antar waktu (PAW) Senin 3 Maret (hari ini red.). Untuk mengisi kekosongan anggota FKB penganti Sutijai, adalah Yohana. “Kami sudah menyiapkan pelantikan Yohana, untuk menganti Pak  Sutiaji  sebagai anggota FKB,” terang Arif Dharmawan.
PAW ini harus segera dilakuka sebab kalau tidak segera di lantik  pihaknya kawatir  waktunya habis dan tidak ada PAW lagi setelah lewat bulan Maret, karena sesuai dengan ketentuan maka pelantikan hanya bisa dilakukan setidaknya enam bulan sebelum masa tugas anggota dewan habis bulan Agustus 2014.
Dia berharap dengan di lantiknya Yohana sebagai penganti Sutiaji dapat meningkatkan kinerja dewan yang masih menyisakan waktu enam bulan ke depan. Menurut Arif yang juga ketua DPC Partai Demokrat itu, telah mendapat data ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, bersama dengan pengurus PKB untuk pengajuan PAW nama yang diajukan adalah Yohana, karena dia memperoleh suara terbanyak kedua dari Dapil Lowokwaru setelah Sutiaji.
Sementara itu, ketua FKB DPRD Kota Malang H. Rasmuji, mengharapkan setelah proses PAW FKB   kinerja fraksi bisa lebih maksimal lagi. “Kami berharap Yohana bekerja secara maksimal meskipun hanya enam bulan masa kerjanya,” terangnya.
Sebenarnya, PKB telah mengajukan nama Yohana untuk menganti Sutiaji, sebelum pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bulan September lalu tetapi prosesnya baru selesai sekarang.
Di tempat terpisah anggota KPUD Kota Malang Zainudin, mengutarakan, setalah dilantiknya anggota FKB baru pihaknya tidak ada beban lagi, karena jika belum dilantik dikhawatirkan ada presepsi salah terhadap KPU. Sesuai aturan yang menggantikan adalah calon yang perolehan suaranya dibawah perolehan suara dewan yang mundur. [mut]

Rate this article!
Tags: