PCNU Kota Probolinggo Usul Hiburan Malam Syariah

PCNU Kota Probolinggo Usul Hiburan Malam SyariahProbolinggo, Bhirawa
Menjamurnya hiburan malam di kota Probolinggo dengan sajian tarian striptip serta adanya purel membuat semua pihak meradang. Untuk itulah, keinginan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Probolinggo untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Probolinggo Hj Rukmini untuk membahas tempat hiburan malam akhirnya terpenuhi.
Banyak masukan yang disampaikan PCNU Kota Probolinggo kepada Wali Kota soal tempat  hiburan malam yang makin meresahkan. Mulai penindakan sampai usulan tempat hiburan malam bernuansa syariah.
Menurut Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Probolinggo H Muhammad, Kamis (19/11) mengatakan, pertemuan tersebut merupakan jawaban dari beberapa surat yang dilayangkan ke wali kota sebelumnya. Dalam pertemuan itu, pihaknya menyampaikan berbagai saran dan masukan, termasuk dalam urusan tempat hiburan malam.
Menurutnya pemkot akan mengambil langkah tegas terhadap hiburan malam yang melanggar aturan. PCNU meminta Wali Kota Hj Rukmini benar-benar mengawasi aktivitas tempat hiburan malam. Terutama tempat hiburan malam yang terindikasi memberi peluang terjadinya kemaksiatan di dalamnya.
Salah satunya, PCNU menuntut agar tidak sampai ada penambahan perempuan pemandu lagu atau yang umum disebut purel. “Harus diawasi. Jangan sampai alumni pondok Doly datang ke sini jadi purel,” ujarnya.
Pertemuan ini bertujuan mempertegas peran sosial kemasyarakatan NU dalam menegakkan amar makruf nahi munkar serta mendesak penutupan tempat hiburan malam di Kota Probolinggo. “Intinya PCNU meminta Wali Kota melakukan pemantauan intensif terhadap aliran radikal dan sesat serta syiah di Kota Probolinggo,” katanya.
Melalui pertemuan ini berharap supaya Pemkot Probolinggo semakin mengintensifkan komunikasi terkait dengan pelaksanaan program pembangunan. “Di samping itu supaya Pemkot Probolinggo bersama Forkopimda melakukan komunikasi intensif dan pemantauan penanganan secara hukum terhadap penyebaran faham radikal dan sesat serta syiah di Kota Probolinggo,” tandasnya.
Wali Kota Probolinggo Hj Rukmini didampingi Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Johni Hariyanto mengatakan, dalam pertemuan itu, PCNU mengusulkan tempat hiburan syariah. Hanya, ia tidak menjelaskan jenis dan bentuk hiburan yang dimaksud.
Gambaran tempat hiburan malam syariah yang diusulkan PCNU itu harus bernuansa Islami. Karenanya, siapa pun yang ada di dalam tempat hiburan malam itu wajib mengenakan pakaian tertutup.  Jika bentuknya karaoke, maka ruangannya terbuka dan tidak remang-remang.
Kalaupun ada jasa pemandu lagu, maka yang bersangkutan harus berpakaian menutupi aurat dan berperilaku sesuai ajaran Islam. Makanan dan minuman yang disajikan dan dijual, hanya yang diperbolehkan oleh Islam. Minumannya harus terbebas dari kandungan alkohol. “Untuk itu masih diperlukaan pembicaraan lebih lanjut. Kami juga akan mengundang investor yang tertarik dengan hiburan Islami,” tandasnya.
Terhadap hiburan karaoke yang sudah berjalan saat ini, kami tidak segan-segan akan menindak bahkan akan mencabut izinnya jika melanggar aturan secara akumulasi. Apalagi saat ini sudah ada Perwali yang mengatur tempat hiburan, tambah walikota Rukmini. [wap]

Tags: