Pegawai dan Warga Binaan Lapas Tulungagung Jalani Rapid Test

Pegawai lapas ikut di rapid test, Selasa (28/7), karena berpotensi tertular Covid-19.

Tulungagung, Bhirawa
Sebanyak 64 pegawai dan 292 warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung menjalani rapid test Covid-19, Selasa (28/7). Tes diagnosa cepat ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Tunggul Buwono, mengatakan kondisi lapas yang sudah overload warga binaan menjadi perhatian serius agar tidak tertular virus corona. Terlebih lagi pegawai lapas yang kesehariannya pulang ke rumah masing-masing setelah bertugas.

“Pegawai lapas banyak juga yang dari luar kota. Sedang untuk warga binaan sejak Maret lalu tidak bertemu dengan orang luar. Mereka hanya berinteraksi dengan pegawai lapas,” ujarnya.

Tunggul Buwono mengakui tidak semua warga binaan dapat menjalani rapid test Covid-19 kemarin. Dari 610 orang warga binaan di Lapas Kelas IIB Tulungagung hanya 292 orang di antaranya yang menjalani rapid test.

“Sekarang didahulukan yang memiliki riwayat sakit, kondisi kurang sehat dan usia yang tua. Bagi yang belum diikutkan pada pemeriksaan berikutnya,” paparnya.

Menjawab pertanyaan, Tunggul Buwono memastikan jika sampai ada temuan pegawai dan warga binaan lapas yang reaktif akan diserahkan penanganan selanjutnya pada Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung. “Tetapi kami berharap tidak ada yang reaktif,” sambungnya.

Menurut dia, Lapas Kelas IIB Tulungagung sudah berupaya agar pegawai dan warga binaan tidak sampai tertular Covid-19. Salah satunya dengan pembatasan kunjungan pada warga binaan sejak Maret 2020 lalu.

“Kunjungan pada warga binaan sudah dialihkan dengan video call. Juga tidak ada pemindahan warga binaan dari lapas lain dan setiap ada warga binaan baru harus menjalani rapid test,” paparnya lagi.

Sebelumnya, Kasubsi Perawatan Lapas Kelas IIB Tulungagung, Yanta, mengungkapkan untuk hasil rapid test pada Selasa (28/7),belum bisa diumumkan. Ia beralasan hasilnya harus dilaporkan pada Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Kemenkum HAM RI. “Jadi harus dilaporkan dulu ke atas,” terangnya.

Sementara itu, Kabid Pencegahan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, Didik Eka, membeberkan dalam melakukan rapid tes bagi pegawai dan warga binaan Lapas Kelas IIB Tulungagung dilibatkan petugas medis dari RSUD dr Iskak, Dinas Kesehatan, Puskesmas Simo dan Puskesmas Kedungwaru.

“Kami menyiapkan 700 RDT dan APD yang dibutuhkan. Kami pun berharap hasilnya tidak ada yang reaktif. Kalau pun ada akan kami akan langsung swab dan karantina,” ucapnya. [wed]

Tags: