Pejabat Diduga Selingkuh, Bupati Malang Geram

Kantor DPKPCK Kab Malang yang menjadi tempat kerja oknum pejabat Pemkab Malang yang diduga berselingkuh dengan stafnya. [cahyono]

Kabupaten Malang, Bhirawa
Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dihebohkan dengan dugaan kasus perselingkuhan antara oknum pejabat setempat dengan stafnya. Masalah menjadi buah bibir diinternal dinas tersebut, bahkan sampai ke telinga Bupati Malang.
Bupati Malang HM Sanusi, Minggu (21/3), kepada Bhirawa mengatakan, dirinya sudah mendapatkan informasi terkait oknum pejabat DPKPCK Kabupaten Malang yang diduga melakukan perselingkuhan kepada stafnya.
Jika informasi itu benar, maka oknum pejabat tersebut akan diberikan sanksi, apalagi perempuan yang diselingkuhi itu sudah bersuami. “Kami akan perintahkan Sekda dan Inspektorat untuk segera memanggil yang bersangkutan, agar bisa memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Ia tegaskan, dalam kasus dugaan perselingkuhan dilingkungan Pemkab sangat memalukan institusi yang seharusnya itu tidak terjadi. Sehingga untuk bisa membuktikan kasus tersebut, maka hal itu tugas Inspektorat.
Namun, hingga kini dirinya belum menerima laporan secara tertulis dari pihak terkait dalam kasus ini. Untuk itu ia akan segera memanggil Sekda dan Inspektorat untuk menanyakan apakah benar oknum pejabat DPKPCK berbuat yang kurang terpuji terhadap stafnya.
“Jika benar apa yang dilakukan oknum pejabat tersebut, tentunya sangat melakukan,. Karena berselingkuh terhadap istri orang lain, maka dia sudah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, dan akan menerima sanksi,” ujar Sanusi.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, jika sudah mendapatkan informasi terkait oknum pejabat dilingkungan DPKPCK diduga melakukan perselingkuhan dengan stafnya.
Tapi ia belum bisa memastikan kebenarannya terkait kasus tersebut. Sehingga pihaknya akan meminta Inspektorat untuk memanggil yang bersangkutan, agar bisa diketahui kebenarannya. “Namun jika kasus itu benar, yang jelas yang bersangkutan akan kita kenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah,” terangnya.
Dia juga menjelaskan, di tahun 2021 ini, Pemkab Malang akan melakukan pemotongan tunjangan atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN yang melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010. Sedangkan pemberlakuan pemotongan TPP itu, selain lalai dalam menjalankan tugasnya, hal itu juga karena ASN diketahui melakukan perselingkuhan dengan wanita lain selain istrinya. Dan pemotongan TPP ini, yakni untuk mendisiplinkan ASN, jika nakal atau selingkuh selain dikenakan pemotongan juga akan dikenakan sanksi.
“Tidak sedikit ASN dilingkungan Pemkab Malang melakukan perselingkuhan yang berujung pada perceraian dengan istrinya. Sehingga pihaknya melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan PP yang berlaku saat ini,” paparnya.
Seperti diketahui, informasi yang berkembang saat ini, ada oknum pejabat DPKPCK Kabupaten Malang diduga berselingkuh dengan stafnya. Suaminya akan melaporkan ke pihak Kepolisian melalui kuasa hukumnya. Sedangkan staf yang telah diselingkuhi oknum pejabat itu, kini sudah dipindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. [cyn]

Tags: