Pejabat Hambat Perizinan Terancam Dimutasi

HM Sanusi

HM Sanusi

Kab Malang, Bhirawa
Wakil Bupati (Wabup) Malang HM Sanusi akan mengusulkan mutasi kepada Bupati Malang H Rendra Kresna, jika ada pejabat yang sengaja menghambat kepengurusan perizinan.
“Menghambat perizinan berarti telah menghambat masuknya investasi di Kabupaten Malang. Sehingga jika diketahui ada pejabat baik itu kepala seksi (kasi), kepala bidang (kabid), kepala bagian (kabag) hingga kadis melakukan kesengajaan atau mempersulit perizinan, akan kami usulkan pada bupati untuk dilakukan mutasi,” papar Wabup Malang HM Sanusi, Senin (13/6), kepada Bhirawa.
Menurut dia, setiap pengurusan perizinan sudah ditetapkan dalam aturan yaitu harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebab, dalam SOP tersebut dalam proses perizinan paling lama 14 hari terhitung berkas yang masuk dan pemohon mendapatkan tanda terima. Dan jika dalam kepengurusan perizinan lebih dari 14 hari, maka hal itu dipertanyakan kinerja pejabat yang berkaitan dengan perizinan. Sedangkan dalam SOP tersebut, kata Sanusi, sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brokrasi (KemenPAN dan RB) Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
“Artinya, pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) harus mengacu pada SOP,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, jika masih ada pelayanan publik di lingkungan Pemkab Malang, diantaranya terkait dengan perizinan yang menyangkut investasi di persulit, maka pejabat yang bersangkutan harus diberikan sanksi, seperti dimutasi atau di non jobkan. Karena menghambat proses perizinan sama halnya mempersulit masyarakat yang akan menanamkan investasi di wilayah Kabupaten Malang.
Sanusi mengaku, jika dirinya pernah mendapatkan pengaduan dari masyarakat, mengurus perizinan di Kabupaten Malang telah membutuhkan waktu hingga mencapai tiga bulan. Dan bahkan, ada dugaan terjadinya biaya non teknis atau biaya diluar aturan yang diminta oleh oknum dinas terkait.
“Dari pengaduan masyarakat tersebut, akan saya cross check, panggil pejabat terkait tersebut,” ujarnya. Selain pengaduan masyarakat adanya mengurus perizinan hingga tiga bulan, ia menambahkan, dirinya juga mendapatkan pengaduan bahwa pengembang perumahan memiliki lahan seluas 9000 meter per segi (m2), disuruh mengurus izin lokasi. Namun, dari melihat aturannya, kalau lahan yang dibangun lebih dari 10.000 m2 atau 1 hektar (ha) maka pengembang wajib mengurus izin lokasi. Karena pengembang mendapatkan undangan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kata Sanusi, bahwa lokasi pembangunan perumahan lahannya seluas 20.000 m2 atau 2 ha. Padahal, lahan yang dimiliki hanya 9000 m2.
“Jika ada kesalahan atau mencari kesalahan kepada investor, maka pejabat yang bertanggungjawab atas undangan itu akan kita usulkan untuk dimutasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang Stefanus membenarkan, jika pihaknya telah mengeluarkan undangan kepada Mario Adinata sebagai pengembang perumahan di wilayah Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, agar memberikan jawaban atas luas tanah yang dibangun perumahan. Karena berdasarkan informasi dari mandorĀ  luas tanah yang dibangun perumahan tersebut seluas 2 ha, sehingga pengembang harus mengurus izin lokasi.
“Namun, tiga kali surat undangan kita kirimkan, tapi mereka juga belum mendatangi Kantor Satpol PP. Sehingga pihaknya menyayangkan pengembang tidak menghadiri undangan. Padahal, undangan itu hanya bermaksud mempertanyakan kebenaran dan tidaknya luas lahan yang dibangunnya itu,” tutur dia. [cyn]

Tags: