Pekan Depan Polisi Panggil Artis Endorse Kosmetik Ilegal

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menunjukkan kosmetik DSC Beauty yang diduga ilegal beberapa waktu lalu.

Polda Jatim, Bhirawa
Penyidik Polda Jatim berencana memeriksa sejumlah artis yang diduga menjadi endorse produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty. Pemanggilan sejumlah saksi di kalangan artis ini rencananya dilakukan pekan depan.
“Minggu depan kita akan memanggil artis yang menjadi endorse produk kecantikan ini. Dari mulai NK, VV dan sebagainya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (6/12).
Sejumlah artis ini, lanjut Barung, dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus kosmetik ilegal. Sebab terhadap kosmetik ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mengandung kandungan berbahaya dan mengandung merkuri (logam berbahaya).
“Mereka tidak tahu itu legal atau tidak. Tapi kami akan periksa yang bersangkutan apakah tahu produk itu ilegal atau tidak. Kalau mereka tahu berarti sengaja menyebarkan produk ilegal,” jelas Barung.
Barung menambahkan, penyidik akan memintai keterangan dari artis yang diendorse merek kosmetik ini. “Kita akan tanyakan kepada saksi-saksi ini, apakah memang tahu bahwa produk ini berbahaya, seperti yang disampaikan BPOM. Karena mengandung mercuri dan zat berbahaya lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan setidaknya ada enam artis, yakni VV, NR, MP, NK, DJB dan DK yang menjadi endorse produk kosmetik ilegal dengan merek DSC Beauty dari Kediri yang tidak terdaftar di BPOM.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial KIL. Selama dua tahun KIL memproduksi kosmetik menggunakan bahan untuk campuran dari sejumlah merek terkenal. Antara lain, Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Tersangka KIL juga menjual produknya dengan banderol mulai dari Rp 350.000 hingga Rp 500.000 per paketnya. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket dengan wilayah penjualan mulai dari Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. [bed]

Tags: