Pelanggar Pemilu Belum Dikenakan Sangsi Pidana di Kabupaten Malang

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang Geogre Dasilva

Kab Malang, Bhirawa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang, kesulitan menindak secara hukum dugaan kasus pelanggaran Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) yang memenuhi unsur pidana.
Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang Geogre Dasilva, Kamis (3/1), kepada wartawan mengatakan, kasus pelanggaran Pemilu tidak bisa ditindaklanjuti terkait temuan pelanggaran Pemilu yang telah memenuhi unsur pidana, karena saksi pelapor tidak bersedia memberikan keterangan.
Sedangkan pelanggaran Pemilu yang kita temukan ada kasus. “Kasus pelanggaran Pemilu melibatkan oknum kepala desa (kades), dan pelanggaran dilakukan oleh dua Calon Legislatif (Caleg) DPR RI,” ungkapnya.
Seperti pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oknum kades, kata dia, kades memerintahkan aparat desa untuk memasang atribut salah satu partai politik (parpol), dimana istri oknum kades itu sebagai caleg melalui parpol tersebut.
Sebenarnya, sebagai kades harus netral, karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU0 Pemilu. Sementara, dua Caleg DPR RI pusat tersebut, terindikasi melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat melakukan sosialisasi, sedangkan dua Caleg itu berinisial SC dan A.
“Sudah kita ketahui bersama, jika ASN dalam Pemilu harus netral. Dan setelah pihaknya mendapat laporan, maka petugas langsung melakukan investigasi di lapangan. Sedangkan dari hasil investigasi, Bawaslu telah menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran Pemilu, baik dilakukan oleh oknum kades maupun dua Caleg DPR RI,” tegas George.
Dari tiga kasus ini, ia juga menjelaskan, masih belum satu pun yang sampai ke meja Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sedangkan salah satu kendalanya adalah saksi pelapor. Apalagi dalam kasus pelanggaran pidana Pemilu, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memaksa seseorang saksi untuk memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan.
“Pelanggar Pemilu dari tiga orang itu, mereka telah melanggar Pasal 280 ayat 2 dan 3 huruf F, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana kurungan selama satu tahun dan denda Rp 12 juta,” papar George. [cyn]

Tags: