Pelantikan Anggota Dewan Baru Asal Nasdem Molor

Supriyono

Supriyono

Tulungagung, Bhirawa
Kendati SK pengangkatannya sebagai anggota DPRD Tulungagung telah terbit, namun sudah bisa dipastikan caleg asal Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Imam Sukamto, tidak dapat dilantik dalam bulan ini. Masalahnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tulungagung sudah memutuskan penjadwalan pelantikan Imam Sukamto pada pekan pertama Desember mendatang.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, pada Bhirawa, Selasa (10/11), mengungkapkan pelantikan Imam Sukamto sebagai anggota dewan baru bisa dilakukan pada bulan depan.
“Saat ini masih terbentur dengan jadwal yang padat. Selain banyak acara dalam rangka hari jadi Kabupaten Tulungagung, kami juga sedang membahas RAPBD 2016 dan ranperda lainnya. Jadi dalam sebulan ini belum bisa dilakukan pelantikan anggota baru,” ujarnya.
Supriyono mengatakan acara pelantikan Imam Sukamto sebagai anggota DPRD Tulungagung menggantikan Janta Wiwaha SE MSi yang belum lama ini meninggal dunia sesuai hasil rapat Banmus diputuskan antara tanggal 7 dan 8 Desember 2015.
“Di tanggal-tanggal itu dimungkinkan acara pelantikan baru bisa dilaksanakan dengan baik. Tidak berbenturan dengan acara lainnya. Acara pelantikan dilakukan dalam sidang paripurna istimewa. Diharapkan nanti semua undangan dapat hadir,” tuturnya.
Ketika ditanya apakah tidak menyalahi aturan, karena pelantikan berlangsung relatif lama dari terbitnya SK, pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan ini menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar. Aturan yang ada tidak menyebut batasan waktu pelantikan setelah SK pengangkatan dari gubernur terbit.
“Memang disebutkan untuk segera melakukan pelantikan. Tapi tidak ada batas waktunya. Kami sebenarnya inginnya juga segera, tetapi karena terbentur dengan banyak acara maka bisanya baru bulan depan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Partai Nasdem Tulungagung, Fuad Saiful Anam, ketika dikonfirmasi terkait molornya acara pelantikan Imam Sukamto sebagai anggota dewan mengatakan tidak mempermasalahkannya. “Kalau memang putusan Banmus demikian kami ikut saja,” katanya.
Ia memaklumi jika pada bulan ini DPRD Tulungagung atau Pemkab Tulungagung sedang sibuk. Utamanya dalam menggelar acara-acara dalam rangka hari jadi Kabupaten Tulungagung dan melakukan pembahasan RAPBD 2016.
“Tidak masalah. Memang sebelumnya sempat direncanakan untuk dilantik antara tanggal 16 dan 17 November. Tapi kalau kemudian berubah, kami juga tidak mempermasalahkan,” terangnya.
Informasi yang diperoleh Bhirawa menyebutkan jika Imam Sukamto dilantik pada bulan ini maka dia akan mendapat hak gaji sebagai anggota dewan mulai Desember 2015. Namun bila pelantikan dilakukan Desember maka ia baru berhak mendapat gaji mulai tahun depan. [wed]

Tags: