Pelayanan IPPT Kab Malang Dikeluhkan Investor

Pelayanan Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kab Malang dikeluhkan investor. [yoyok cahyono/bhirawa]

Kab Malang,bhirawa.
Pemilik modal atau investor yang kini menanamkan modalnya di wilayah Kabupaten Malang, kini masih mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, pengajuan perizinan untuk mendirikan suatu usaha telah membutuhkan waktu lama dalam mendapatkan sertifikat perizinan.
Sehingga untuk mendapatkan sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha (HO), Izin Peruntukan Pembangunan Tanah (IPPT), dan Izin Lokasi, tidak sesuai dengan Standart Operasional Prosedure (SOP). Padahal sesuai SOP, pengajuan permohonan perizinan batas waktunya maksimal dua Minggu.
“Namun kenyataannya, untuk pengurusan IPPT saja hingga tiga bulan belum juga selesai. Sehingga dengan lambatnya dalam mendapatkan sertifikat IPPT, maka hal itu telah mengambat pengusaha dalam menginvestasikan modalnya di Kabupaten Malang,” ungkap salah satu pengembang perumahan asal Surabaya Mardian, Senin (3/4), kepada wartawan.
Menurut dia, jika memang pihak pemerintah daerah mempersulit dalam hal perizinan, dipastikan nantinya inventor yang awalnya ingin menanamkan modal usahanya di Kabupaten Malang, akan mundur atau tidak jadi berinvestasi di wilayah Kabupaten Malang. Padahal, Presiden Joko Widodo sudah menyatakan agar investor yang akan berinvestasi di Indonesia atau di daerah harus dipermudah dan jangan dihambat dengan berbagai alasan.
“Namun pesan yang disampaikan oleh Presiden tersebut tidak direspon dengan baik oleh Pemkab Malang. Padahal, para pengusaha yang menanamkan investasi di Kabupaten Malang sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Mardian.
Contoh yang saya keluhkan saat ini, terang dia, pengajuan permohonan IPPT saya itu pada bulan Januari, namun hingga bulan April 2017 belum ada jawaban apakah pengajuan saya itu ditolak atau dikeluarkan izinnya. Sedangkan ketika saya menanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap terkait pengajuan IPPT yang saya ajukan, staf dinas tersebut mengatakan jika dokumen pengajuan IPPT saya masih di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya. Karena untuk mengeluarkan sertifikat IPPT harus ada rekomendasi dari Kepala Dinas Perumahan.
“Dan setelah itu, dirinya menanyakan ke Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, dijawab staf dinas tersebut jika belum adanya rekomendasi dokumen pengajuan IPPT bapak, karena kepala dinas yang baru ini masih melakukan pembenahan sistem pelayanan,” papar dia.
Mardian menegaskan, pembenahan sistem pelayanan yang dilakukan Kepala Dinas Perumahan, hal itu telah banyak merugikan pengusaha. Sehingga pembenahan sistem pelayanan tersebut harus mengorbankan pengusaha, karena untuk mendapatkan sertifikat IPPT harus menunggu berbulan-bulan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKPCR) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengakui, jika di dinasnya telah melakukan pembenahan sistem pelayanan. “Itu kami lakukan agar dalam pengurusan perizinan yang harus melibatkan rekomendasi dari dinasnya, agar lebih tertata dengan baik dan nantinya tidak berbelit-belit, serta prosesnya akan lebih cepat,” kata dia.
Diterangkan, perubahan sistem pelayanan khususnya pada IPPT, seperti untuk mengurus IPPT harus lebih dulu, sebelum mengurus IMB. Namun sebelumnya, pemohon memasukkan berkas permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, baru mengurus IPPT. Dan jika melihat sistem pelayanan di daerah lain, IPPT ini dokumen yang harus disertakan saat mengurus IMB. Jadi bukan baru ngurus IPPT saat mengajukan IMB.
“Kami berjanji akan melakukan evaluasi. Apalagi dirinya baru menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya ini masih tiga bulan. Dan saat ini masih ada kendala terkait proses verifikasi setiap permohonan IPPT,” jelas Wahyu.
Sementara, kata dia, proses verifikasi dalam setiap permohonan IPPT, kendalanya pada jumlah personil. Sebab, jumlah personil yang ada sekarang hanya tiga orang petugas dan mereka melayani seluruh permohonan IPPT di 33 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Malang. Dan terkaitĀ  ada proses permohonan IPPT yang molor selama tiga bulan, dirinya yakin ada persyaratan yang belum lengkap, namun jumlahnya sangat sedikit. [cyn]

Tags: