Pelindo III Siap Lanjutkan Pembangunan Pelabuhan Celuk Bawang

Pembangunan Pelabuhan Celukan Bawang akan dilanjutkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero.

Pembangunan Pelabuhan Celukan Bawang akan dilanjutkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero.

Surabaya, Bhirawa
PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Persero berencana melanjutkan pembangunan Pelabuhan Celukan Bawang, Bali setelah sebelumnya sempat dihentikan Satpol PP wilayah setempat karena mempertanyakan kejelasan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) tersebut.
Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto mengatakan tujuan melanjutkan pembangunan untuk mendukung pencapaian ketahanan energi di Pulau Bali yang terus berkembang.  “Karenanya, masalah tumpang tindih aturan di Kabupaten Buleleng yang tidak mendukung iklim investasi harus segera diselesaikan,” ucapnya di Surabaya, Minggu (27/12).
Edi mengatakan, Pelindo III mempunyai komitmen kuat melanjutkan pembangunan fasilitas pelabuhan karena penting untuk menerima suplai bahan bakar di Pulau Bali.
Terkait kelengkapan izin pembangunan yang sebelumnya dipermasalah pemkab setempat, Edi mengaku sudah diperoleh sepenuhnya oleh Pelindo III. “Izin pengembangan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang telah diputuskan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam Keputusan Dirjen Hubla Nomor: BX-443/PP008,” kata Edi.
Sementara terkait kejelasan RIP Celukan Bawang yang dipertanyakan Pemkab Buleleng, Edi mengaku sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 414 Tahun 2013 tentang Penetapan RIP Nasional, Pelabuhan Celukan Bawang tergolong sebagai pelabuhan pengumpul yang RIP-nya diusulkan sendiri Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Celukan Bawang.
“Usulan RIP tersebut kemudian ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat mengenai kesesuaian tata ruang,” katanya.
Edi menyebut, bupati Buleleng juga bahkan sudah mengeluarkan rekomendasi RIP melalui surat bernomor 582/2694/Ekbang pada tanggal 8 Juli 2014. Kemudian diperkuat rekomendasi Gubernur Bali sebagai pimpinan tertinggi Provinsi Bali pada tanggal 16 Juli 2014 dengan nomor surat 552/13877/DPIK.
“Bahkan dalam rekomedasi dari Bupati Buleleng disebutkan RIP Celukan Bawang telah sesuai dengan RTRW Provinsi Bali pasal 28 ayat 3 (b), yang disebutkan Pelabuhan Celukan Bawang berfungsi sebagai jaringan transportasi laut untuk pelayanan kapal penumpang, barang, dan pariwisata,” katanya.
Dengan demikian, Edi mengaku dapat disimpulkan pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang yang dilakukan Pelindo III telah mendapat rekomendasi dari Kementerian Perhubungan, Gubernur Bali, dan Bupati Buleleng.  Kemudian, kata Edi pembangunan dermaga curah cair itu juga telah sesuai dengan RIP, bahwa pelabuhan di pesisir utara Pulau Bali itu berfungsi penting untuk pelayanan kapal barang, termasuk curah cair berupa bahan bakar yang merupakan kebutuhan penting dari masyarakat Bali.
Sebelumnya, pembangunan dermaga curah cair di Pelabuhan Celukan Bawang sempat dihentikan oleh Satpol PP setempat, dan penghentian itu sempat disesalkan banyak pihak, karena pesatnya perkembangan Bali yang memerlukan dukungan pelabuhan lain yang mampu menerima suplai bahan bakar. [ma, ant]

Tags: