Pemalsu Dokumen Proyek Bandara Doho Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo saat menjalani sidang berangendakan tuntutan oleh JPU, Selasa (25,6) di PN Surabaya. [abednego/bhirawa]

PN Surabaya, Bhirawa
Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen proyek pembangunan Bandara Dhono Kediri, dengan terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/6). Dalam agenda pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut pidana dua tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Jemmy telah terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Pihaknya juga memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana untuk menghukum terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara kepada terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo,” kata Jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini dalam tuntutannya.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Cokorda kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa. Yakni apakah mengajukan nota pembelaan (pledoi) terkait tuntutan oleh Jaksa, pada sidang pekan depan.
“Sidang di tunda pekan depan. Silahkan mengajukan pledoi,” pungkas Majelis Hakim Cokorda sembari mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Untuk diketahui, berawal pada bulan November 2018, terdakwa Jemy alias Sigit Jemy Sumargo, bertempat di kantor PT Waskita Karya (persero) Tbk cabang Surabaya di Jl Jemur Sari Selatan, Jemur Wonosari Wonocolo, Surabaya.
Dimana terdakwa telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak di palsu.
Kemudian terdakwa Jemmy dilaporkan oleh Susanto, setelah mengaku sebagai direktur utama PT SDHI dan keluarga PT Gudang Garam yang mengerjakan bandara Doho di Kediri, Jatim. Perbuatan pidana terdakwa di buktikan dengan adanya Mou antara PT. SDHI dan PT. Waskita Karya, yang di tanda tangani oleh terdakwa Jemmy yang mengaku sebagai direktur utama. [bed]

Tags: