Pemalsuan SK Senilai Rp 14 M Jadi ‘Mahkota Kasus’

5-Benta-1Sidoarjo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab Sidoarjo akan menjadikan kasus dugaan pembobolan bank yang dilakukan Bendahara UPTD Dinas Pendidikan (Dindik), Kec Tanggulangin Sidoarjo sebagai ‘Mahkota Kasus’.
Karena kasus ini, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Undang Mugopal SH yang didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hartono SH Rabu (17/12) kemarin, sangat menarik karena menjadi perhatikan masyarakat serta melibatkan banyak perbankan, yakni mulai Bank Delta Arta, Bank Jatim Sidoarjo serta Bank Jawa Barat (BJB), dengan total dana yang bisa keluarkan sebesar Rp14 miliar.
Pihak Kejaksaan terus bekerja ekstra untuk meminta keterangan para saksi, serta mengumpulkan beberapa barang bukti. Tujuannya, kita minimal harus mempunya dua alat bukti yang kuat, agar pelakunya bisa dijerat dan diseret ke pengadilan. ”Sudah hampir 10 orangĀ  dimintai keterangan, baik pihak bank, pelakunya sendiri, yakni Bendahara UPTD Dindik Kec Tanggulangin hingga Ka Dindik Sidoarjo,” jelas Hartono.
Keterlibatan beberapa bank yang bobol, dengan modus pemalsuan SK guru yang dipalsukanĀ  Luluk selaku Bendahara UPTD Dindik Tanggulangin, diduga memiliki kedekatan dengan pihak bank. Tidak itu saja, calon tersangka ini juga ditengarai bisa meyakinkan pihak bank sehingga uangnya bisa dengan mudah dicairkan. ”Itu perkiraan kalian sendiri,” ujar Hartono kepada beberapa awak media.
Hartono menegaskan, yang jelas penyidik akan terus mengembangkannya kasus ini, karena informasi yang masuk sangat penting untuk menguak kejelasannya, benar tidaknya kasus ini, sehingga menjadi gamblang tidak membuat masyarakat bertanya-tanya. ”Jadi segala kemungkinan terus dikembangkan, hingga ada titik temu,” paparnya.
Sementara itu, Ka Dindik Sidoarjo, Drs Mustain Baladan MPd I, mengaku sangat yakin putaran dana yang dipinjangkan dari ketiga bank itu diperkirakan tetap aman bisa sampai sekitar Rp10 miliar, sekitar Rp4 miliar itu yang ditelusuri lebih mendalam lagi.
Caranya, proses pinjaman diberikan kepada orang-orang yang aslinya atau ditukar kredit. Modusnya yang dipakai LLK adalah, ada seorang perlu uang, tetapi orang itu tak mempunyai jaminan apa-apa. Oleh LLK dibuatkan SK Jabatan atas nama orang lain, tanpa sepengetahuan pemilik SK. ”Tandatangan semua dipaslukan dan itu yang diajukan ke pihak bank. Selanjutnya urusan bank, kenapa bisa cair,” katanya. [ach]

Keterangan Foto : Kajari Undang Mugopal didampingi Kasi Intel Hartono saat memaparkan kasus dugaan pembobolan tiga bank senilai Rp14 miliar. [achmad suprayogi/bhirawa]

Tags: