Pembangunan Trem Sudah Masuknya RPJM

Ilustrasi angkutan massal cepat trem di Surabaya. Pemkot terus mengupayakan agar pembangunan angkutan massal ini bisa segera direalisasikan.

Surabaya, Bhirawa
Pemkot Surabaya terus mengupayakan pembangunan angkutan massal cepat trem bisa direalisasikan. Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Surabaya Gede Dwija Wardhana menyampaikan, bahwa pembangunan angkutan massal sudah masuk dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Selain Surabaya, beberapa kota lain yang mengembangkan angkutan massal, yakni Medan dan Bandung.
“Di RPJMN sudah masuk program-program kota besar, hanya tak disebutkan angkutan massal cepat,” paparnya, Rabu (7/11).
Dwija mengatakan, karena masuk program nasional, maka pemerintah kota berupaya untuk mendapatkan dukungan dalam pembangunannya. Sebelumnya, untuk kebutuhan penganggaran, salah satu mekanisme yang direncanakan adalah melalui KPBU, yakni kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha untuk penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum. Alternatif lain dalam pembiayaan melalui alokasi APBD. “Hanya ada aturan harus benbentuk badan usaha,” terangnya
Sebenarnya sesuai MoU dengan pemerintah pusat dan PT KAI tiga tahun silam, kewajiban Pemkot Surabaya hanya menyediakan trunk (bus) dan feeder (minibus). Dan, kewajiban tersebut sudah dijalankan dengan pengoperasian Surabaya Bus.
“Trem dan LRT merupakan peran APBN. Makanya kita terus dorong,” ungkap mantan Kabid Sarana dan Prasarana Bappeko
Mengenai pendirian badan usaha, Dwija Wardhana mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan usulan tersebut untuk pengelolaan Surabaya Bus. Namun, menurutnya prosesnya bertahap. Pertama dengan pembentukan UPTD, skema ini minggu lalu sudah mendapat persetujuan Wali Kota Surabaya.
“Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah ) atau bisa langsung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tegasnya
Ia menyampaikan, sebenarnya skenario Dinas Perhubungan dalam pengoperasian angkutan massa sudah berjalan. Dalam pengoperasian Surabaya Bus di tahun pertama hingga ketiga direncanakan dengan adanya subsidi supaya murah. Bahkan, yang berlaku saat ini justru gratis. “Kalau dengan menggunakan sampah itu kan soal edukasi ke masyarakat,” jelasnya
Dwija memperkirakan, jika tahun depan pengelolan angkutan massal sudah ditigkatkan di bawah BUMD. Maka, proses yang dilalui adalah dengan pembentukan peraturan daerah dahulu.
“Tranpsortasi darat kan luas, nanti bisa menaungi feeder, trunk atau trem,” paparnya.
Namun demikian, menurutnya, apabila sudah ada badan usaha yang mengelola angkutan massal, secara struktur lepas dari Dinas Perhubungan. Hanya keuntungannya dengan bentuk Badan Usaha (BUMD, BUMN atau Badan Usaha Swasta) lebih fleksibel dalam anggaran keuangan, proses lelang.
“Sesuai Perpres 16 Tahun 2018 Badan Usaha punya otoritas mengatur mekanisme lelang,” ujarnya. [dre]

Rate this article!
Tags: