Pembatalan 10 Perda Lamongan Berimbas PAD

PADLamongan, Bhirawa
Kendati Pemkab Lamongan belum menerima salinan atau resume dan alasan atas 10 Peraturan daerah (perda) Lamongan yang ikut dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama ratusan perda lainnya.Sinyal kepastian pembatalan 10 Perda Lamongan itu sudah dapat dipastikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Hukum Setda Lamongan, Yosep Dwi Prihatono kepada Bhirawa, Kamis (23/6). Menurutnya jika ada 10 perda dari Lamongan yang dibatalkan oleh Kemendagri. “Dengan pembatalan 10 Perda tersebut, secara otomatis berimbas pada prosentase Pendapatan Daerah (PAD) yang dimungkinkan akan berkurang bahkan target yang sudah ditetapkan sebelumnya akan berantakan,” katanya.
Pasalnya, Lanjut dia,dari 10 Perda yang dihapus, satu diantaranya menyumbang PAD yang lumayan besar yaitu perda mengenai Retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang didalamnya menyebutkan tentang retribusi parkir berlangganan. “Perda ini menyumbang cukup besar ke PAD, yaitu sekitar Rp 4 Miliaran,” terang Yosep kepada wartawan.
Yosep menjelaskan, informasi terkait Perda Lamongan ikut dibatalkan tersebut didapat dari laman Kemendagri. “Saya tahunya masih dari online dan benar ada 10 Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri,” akunya.
10 Perda yang dibatalkan itu diantaranya Perda No 15 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum, perda nomor 16 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perda tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Izin Tempat Rekreasi dan Olahraga Perda.Selanjutnya, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Terminal, Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan perda Izin Gangguan.
Karena belum menerima salinan dan alasan pembatalan 10 Perda itu, tambah Yosep, Pemkab Lamongan belum bersikap. Hanya saja dalam forum pertemuan dengan daerah lain se-jatim diakui mereka akan terus berkoordinasi untuk menyamakan persepsi terkait pembatalan perda ini.
“Sampai saat ini masih belum bersikap, karena memang belum menerima salinan dan resume atas pebatalan Perda tersebut,” katanya seraya menambahkan kalau perda retribusi parkir di tepi jalan di daerah lain juga dibatalkan semua.
Ia berharap dalam hal pembatalan ini masih ada celah untuk memperbaiki sesuai dengan regulasi yang ada saat ini. Apalagi munculnya Perda yang dibatalkan oleh Kemendagri sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tahapan proses yang panjang dan melalui beberapa kajian. “Adanya Perda itu semua sudah melalui proses panjang dan tidak bertentangan, dan juga melalui beberapa kajian, kalau sekarang dibatalkan, tentu ada kerugian yang harus diterima oleh daerah,” terangnya.
Saat disinggung soal kerugian material yang harus ditanggung pemerintah daerah, Yosep belum bisa merinci. Hanya saja yang paling besar dari berbagai retribusi yang dihapus adalah retribusi parkir di tepi jalan umum. “Sepengetahuan kami retribusi parkir di tepi jalan ini yang target PAD nya lumayan besar sampai Rp 4 miliaran, belum lagi soal reribusi  soal pengendalian menara telekomunikasi,” jelasnya. [mb9]
.

Tags: