Pembebasan Lahan Baru Gedung DPRD Sumenep Terancam Mangkrak

Sekretaris DPRD Sumenep, Fajar Rahman

Sumenep, Bhirawa
Pembangunan gedung baru DPRD Sumenep mulai menemui titik terang setelah beberapa tahun terakhir ini belum ada kepastian. Proyek pembangunan gedung wakil rakyat tersebut direncanakan mulai digarap pada tahun depan dengan sistim multy years melalui dana APBD.

Namun, lokasinya belum ada kepastian. Bahkan, lahan yang disiapkan melalui proses pembebasan lahan di tahun 2016 lalu di Desa Geddungan, Kecamatan Batuan tersebut terancam mangkrak. Sebab, lokasinya dinilai tidak layak terurama dari sisi lalu lintas (lalin) untuk ditempati Kantor Legislatif.

Sekretaris DPRD Sumenep, Fajar Rahman mengatakan, pimpinan dewan menginginkan pembangunannya tetap di lokasi yang lama yakni di Jl Trunojoyo Kecamatan Kota, padahal pimpinan dewan periode sebelumnya telah menyepakati perpindahan lokasi pembangunan gedung.

“Hasil kordinasi kami dengan Ketua DPRD bahwa pimpinan dewan lebih setuju disini (Lokasi yang sekarang, red). Bukan yang diselatan (Lahan baru di Desa Geddungan, red),” kata Fajar, Rabu (25/8).

Lelaki alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan, lahan baru tersebut dinilai kurang tepat untuk ditempati kantor lembaga publik setingkat gedung dewan terutama dari sisi lalu lintasnya.

Sebab, lokasinya berdekatan dengan akses utama memasuki jantung kota Sumenep atau jalan nasional. “Kantor dewan itu tempatnya masyarakat mengadu dan sebagainya. Kalau misalnya ada unjuk rasa, akan mengganggu jalan dan disana tidak ada jalur alternatif untuk merekayasa arus lalu lintas. Itu yang menjadi pertimbangan pimpinan dewan,” terangnya.

Pihaknya meminta agar pimpinan dewan untuk berkordinasi dengan Bupati Ahmad Fauzi terkait lokasi yang akan dibangun gedung dewan tersebut. Kalau tetap di lokasi yang lama, maka Sekretariat Dewan akan mencari Gedung alternatif untuk ditempati pimpinan dan anggota berkantor selama pembangunan berlangsung.

“Lahan yang sudah terlanjur dibebaskan tentu akan diserahkan ke Pemkab, bagaimana pemanfaatannya nanti kalau misalnya pembangunan gedung tetap di lokasi yang lama,” urainya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyatakan, lahan yang dibebaskan Pemkab untuk pembangunan gedung baru dewan itu tidak layak dari aspek lalu lintasnya. Lokasi yang lama di Jl Trunojoyo Kecamatan Kota dinilai lebih strategis untuk dibangun Gedung DPRD yang baru.

“Kalau misalnya ada unjuk rasa dan sebagainya di kantor dewan, masih memungkinkan untuk tidak mengganggu aktifitas masyarakat. Ada jalur alternatif sebagai akses lalu lintas masyarakat diluar kegiatan di gedung dewan,” jelasnya.

Politisi PKB ini memastikan lokasi lahan yang dibebaskan tersebut tidak layak dari sisi lalu lintasnya untuk dibangun Gedung DPRD. Namun demikian, perlu kajian lebih dalam lagi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep.

“Sejauh ini, memang belum ada kajian soal kelayakan lalinnya itu. Tapi coba tanyakan saja karena pembangunannya ditangani Cipta karya,” tegasnya.

Sekedar untuk diingat, Gedung DPRD Sumenep dinyatakan tidak layak ditempati terutama Lantai II sesuai hasil kajian tim Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya pada akhir 2014 lalu. Gedung tersebut tidak aman disinggahi oleh lebih dari 50 orang.

Pemkab kemudian merencanakan pembangunan gedung Wakil Rakyat tersebut dengan sistim multy years melalui dana APBD. Pembebasan tanah dilakukan di tahun 2015 dengan anggaran Rp. 950 juta dari Rp. 1 Miliar yang disiapkan untuk 1 hektar lahan.

Di tahun 2017 Pemkab kembali menganggarkan sebesar Rp 30 miliar untuk penyusunan dokumen perencanaan dan juga biaya untuk perizinan, UKL, UPL, dan AMDAL. Namun anggaran tersebut tidak terealisasi.

Kemudian, pada tahun 2019, pembangunan kantor DPRD yang baru dianggarkan sebesar Rp22 miliar. Hanya saja anggaran tersebut tidak bisa terealisasi. Karena sesuai memorandum of understanding (MoU) dengan Bupati Sumenep A. Busyro Karim tentang penggunaan anggaran sedianya pembangunan selesai tahun ini. Sementara jabatan A. Busyro Karim di periode kedua berakhir 2021. [sul]

Tags: