Pembebasan Lahan Tol Jo-Ker Terhambat

Rachmad Suharyono Kepala Bagian Pemkab Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Rachmad Suharyono Kepala Bagian Pemkab Mojokerto. [kariyadi/bhirawa]

Pemkab Mojokerto, Bhirawa
Proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Jombang Mojokerto (Jo-Ker) yang melintas di wilayah Kab Mojokerto terkendala pembebasan Lahan. Dari total volume jalan Tol Joker sepanjang 40,5 kilometer itu mengalami kendala pembebasan lahan di tujuh desa yang seluruhnya berada wilayah Kab Mojokerto.
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Mojokerto, Rachmad Suharyono mengatakan hal itu terkait masih belum tuntasnya pembangunan ruas jalan Tol Jo-Ker. ”Ada persoalan pembebasan lahan yang belum tuntas. Dan seluruhnya tersebar di tujuh desa,” terangnya, Rabu (11/3) kemarin.
Menurut Rachmad, tujuh desa di Kab Mojokerto yang mengalami kendala pembebasan lahan diantaranya Desa Penompo, Pagerluyung, Terusan, Canggu, Sidoharjo, Gedeg dan Desa Kemantren. ”Kita sekarang terus inten bekomunikasi dengan Pemprov Jatim. Terkait dengan langkah-langkah yang harus kita ambil,” terang pejabat alumnus STPDN ini.
Rachmad menambahkan, dari tujuh desa yang mengalami ganjalan pembebasan lahan itu, tiga desa diantarannya sudah terbit izin gubernur tentang pelepasan hak kepemilikan atas Tanah Kas Desa. ”Kami sudah mengantongi izin dari gubernur untuk Desa Penompo, Pagerluyung dan Desa Terusan,” imbuh Racmad.
Sedangkan untuk empat desa yang lain, menurut Rachmad sudah masuk dalam pemberkasan. Pihaknya memasang target, akan selesai dalam waktu tidak lebih dari satu bulan. ”Untuk Desa Canggu,  Sidoharjo, Gedeg, dan Desa Kemantren, kita targetkan dalam bulan ini selesai, semua berkas sudah dilengkapi dan kini tinggal pengajuan saja,” pungkasnya.
Terkait masih belum tuntasnya pembebasan lahan, Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kab Mojokerto memberikan rambu, agar Pemkab menjalankan prosedur yang benar. ”Jangan sampai merugikan masyarakat. Apalagi melanggar aturan,” ujar Diaz Roichan, anggota Komisi A DPRD Kab Mojokerto.
Politisi asal PAN ini mengatakan, meski Pemkab memiliki kewenangan melakukan konsinyasi pembayaran dengan menitipkan uangnya ke pengadilan negeri setempat, namun langkah itu harus menjadi alternatif paling akhir. ”Meski aturan memperbolehkan tapi langkah menitipkan pembayaan ke pengadilan itu harus menjadi opsi terakhir,” pungkas Diaz. [kar]

Rate this article!
Tags: