Pembentukan BUMD Pelabuhan Tergantung Gubernur

Hadi Prasetya

Hadi Prasetya

Pemprov Jatim, Bhirawa
Gagasan kalangan DPRD Jatim agar pemprov membentuk BUMD operator pelabuhan mendapat dukungan.  Asisten II Sekdaprov , Hadi Prasetya membenarkan peluang ini, namun kebijakan Gubernurlah yang menentukan.
Asisten II Sekdaprov Jatim Bidang Ekonomi Pembangunan, Hadi Prasetya mengatakan, berdasarkan undang-undang  17/2008 tentang Pelayaran, peluang Pemprov Jatim membuat BUMD bidang pelabuhan sangat terbuka. Namun wacana pembuatan BUMD tersebut terserah Gubernur dan DPRD Jatim.
“Iya memang bisa saja membuat BUMD baru yang mengelola pelabuhan. Tapi semua tergantung Pak Gubernur dan DPRD Jatim,” kata mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim ini, melalui pesan singkatnya, Rabu (19/3).
Sebelumnya, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo pernah pengirim surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, terkait keinginan Pemprov Jatim ikut mengelola asset-aset pelabuhan di Jatim. Yaitu pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Tanjung Tembaga Probolinggo dan Tanjung Wangi Banyuwangi.
Menurut Gubernur Soekarwo, Pemprov Jatim ingin mengelola pelabuhan untuk kepentingan pembangunan ekonomi Jatim. Selain itu, pihak pihak pengelola pelabuhan saat ini yaitu Pelindo III tidak memberikan konstribusi apapun ke Pemprov Jatim.
Mendapat surat seperti itu, Menteri BUMN yang waktu itu dijabat Mustafa Abubakar langsung berkirim surat nomor S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang menolak permintaan Gubernur Jatim. Menteri BUMN tetap ngotot bahwa yang berhak mengelola pelabuhan adalah Pelindo III.
Kemudian Pakde Karwo-sapaan lekat Soekarwo, sempat mempersoalkan penolakan Menteri BUMN tersebut, karena pemilik aset negara adalah Menteri Keuangan. Namun sampai saat ini Menteri Keuangan belum memberikan jawaban atas permintaan Gubernur Jatim.
“Saya kirim surat ke Menteri Keuangan tembusannya ke Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan. Ini Menteri Keuangan belum menjawab, kok Menteri BUMN sudah menjawab,” ungkapnya.Menurut dia, pelabuhan adalah aset negara. Pemprov Jatim dan  Pemkab/Pemkot juga berhak atas aset tersebut. “Itu tanah negara. Dulu dimanfaatkan (Pelindo III), kan sekarang sudah lain, ada Undang-undang (UU 17/2008 tentang Pelayaran) yang baru. Pemprov punya hak, Pemkot Surabaya juga punya hak,” tegas Gubernur saat itu.
Sebelumnya anggota Komisi D DPRD Jatim, Irwan Setiawan menegaskan dengan dibentuknya BUMD pelabuhan oleh Pemprov Jatim, selain nantinya pemprov mampu menjadi operator dalam mengelola pelabuhan sekaligus mampu meraup keuntungan dari pengelolaan pelabuhan ini cukup besar.Di Jatim ada sekitar 15 pelabuhan pengumpan regional dan beberapa pelabuhan pengumpul.   Salah satu pelabuhan pengumpul, tambah politikus asal PKS ini, adalah pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.
“Untuk pengembanganpelabuhan Probolinggo sendiri, provinsi melalui APBD telah mengalokasikan anggaran sedikitnya Rp20 miliar setiap tahunnya.Saat ini, kata Irwan, pemprov sudah kontrak dengan Pelindo terkait dengan pengelolaan pelabuhan, dengan masa kontrak dua tahun. Untuk itu, pihaknya mendorong agar ke depan Pemprov bertindak sebagai operator sehingga akan berdampak kepada potensi pendapatan dari sektor pelabuhan.  [iib]

Tags: