Pemberhentian Bupati Non Aktif Tak Lalui Paripurna

Maryoto Birowo

Tulungagung, Bhirawa
Proses pemberhentian Bupati Tulungagung non aktif Syahri Mulyo kemungkinan tidak melalui Paripurna DPRD karena yang bersangkutan terjerat kasus pidana.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung, Ir Usmalik, mengaku sudah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jatim didapat penjelasan jika untuk pemberhentian Syahri Mulyo tidak melalui mekanisme rapat paripurna DPRD Tulungagung.
“Ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah di pasal 83 ayat 4 yang mana pemberhentian kepala daerah tanpa usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” paparnya.
Menurut Usmalik, rapat paripurna DPRD Tulungagung dapat dilakukan setelah SK pemberhentian Syahri Mulyo terbit dengan agenda pengusulan wakil bupati untuk diangkat sebagai bupati definitif.
“Pengusulan wakil bupati menjadi bupati dapat digelar dalam rapat paripurna DPRD ini tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Jadi di pengusulan wakil bupati jadi bupati dilakukan paripurna. Sedang untuk pemberhentian bupati non aktif tidak melalui rapat paripurna dewan,” paparnya lagi.
Sementara itu, Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM, menyatakan masih harus menunggu surat keputusan pemberhentian Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo SE MSi, jika DPRD Tulungagung akan mengusulkan namanya untuk diangkat sebagai Bupati Tulungagung secara definitif.
“Kita tunggu prosedur yang benar. Mekanismenya saat ini mengajukan ke Mendagri melalui gubernur,” ujarnya pada Bhirawa, Kamis (4/4).
Maryoto mengiyakan ketika ditanya mekanisme pemberhentian Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung pasca putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) kasus tipikor yang membelitnya tanpa harus melalui rapat paripurna DPRD Tulungagung.
Ia juga memperkirakan SK pemberhentian Syahri Mulyo dari mendagri akan terbit dalam waktu dekat. “Kalau diusulkan waktunya 10 hari, kemudian nanti 10 hari lagi sudah terbit SK-nya,” terangnya.
Soal siapa yang akan menjadi pendampingnya setelah nanti dilantik sebagai Bupati Tulungagung definitif, Maryoto belum mau menjawabnya. “Belum ada. Nanti partai politik pengusung itu,” elaknya.
Sebelumnya, DPRD Tuiungagung sedang memproses surat pemberitahuan tentang putusan berkekuatan hukum tetap Bupati non aktif, Syahri Mulyo yang telah dilayangkan Pemkab Tulungagung pada DPRD Tulungagung. Dalam waktu dekat DPRD Tulungagung akan menggelar rapat paripurna yang mengagendakan usulan pengangkatan Plt Bupati Tulungagung yang juga Wakil Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung definitif dan pemberhentian Bupati Tulungagung non aktif, Syahri Mulyo.
Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi, memperkirakan rapat paripurna DPRD Tulungagung untuk pemberhentian Bupati non aktif Syahri Mulyo dan pengusulan Maryoto Birowo sebagai Bupati Tulungagung akan digelar pada Senin (8/4) mendatang. Apalagi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tulungagung baru-baru ini juga sudah melakukan rapat dan menyepakati jadwal untuk rapat paripurna tersebut pada awal pekan depan. [wed]

Tags: