Pemberlakuan New Normal, Tempat Wisata Malang Tertunda Beroperasi

Pantai Balekambang. Desa Srigonco. Kec Bantur, Kab Malang, selama pandemi Covid-19 ditutup untuk para wisatawan

Pemkab Malang, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), sejak 31 Mei 2020. Dengan dicabutnya PSBB tersebut, maka pemerintah setempat memberlakukan New Normal.
Namun, pemberlakuan New Normal tidak berlaku pada tempat wisata, sehingga masyarakat yang ingin berwisata di wilayah Kabupaten Malang harus tertunda, hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, Selasa (2/6), saat berada di Pendapa Agung Kabupaten Malang, masih membutuhkan waktu untuk sosialisasi terkait protokol kesehatan. “Meski sudah diberlakukan New Normal, tapi tempat wisata belum bisa dibuka. Karena dikhawatirkan akan terjadi cluster baru penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dijelaskan, dengan memasuki masa transisi New Normal, maka para pelaku wisata yang tergabung dalam Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) masih merumuskan protokol kesehatan, yang nantinya akan disosialisasikan secara mandiri. Sehingga 14 hari yang terhitung sejak diberlakukan New Normal, pada 1 Juni 2020, yang kemudian akan dicek terlebih dahulu oleh Gugus Tugas Covid-19, agar nantinya harus memenuhi standar protokol kesehatan di semua tempat wisata.[cyn]

Tags: