Pemerintah Kabupaten Lamongan Berikan Kelonggaran Dispensasi Fiskal

Kelonggaran dispensasi fiskal di berikan kepada masyarakat Lamongan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,Bhirawa
Dampak perekonomian akibat adanya Pandemi virus Covid 19 membuat beberapa daerah mengeluarkan kebijakan baru.
Seperti halnya di Lamongan, Untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat akibat pandemi, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan kelonggaran berupa dispensasi fiskal.
Kelonggaran yang diatur dalam Perbup nomor 188/171/KEP/413.013/2020 adalah tentang pemberian dispensasi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Sekretaris Daerah Yuhronur Efendi membenarkan jika ada kelonggaran pembayaran pajak untuk mengurangi beban masyarakat Kabupaten Lamongan.
“Untuk mengurangi beban masyarakat Lamongan akibat pandemi Covid-19, pemkab memberikan dispensasi fiskal berupa pengurangan, pembebasan dan penundaan jatuh tempo pajak. Semoga ini menjadi angin segar untuk semua,” kata Yuhronur, Selasa(28/4).
Dia menjelaskan, Pengurangan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar 40 persen untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Sementara pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah, untuk masa pajak bulan April sampai dengan tanggal 30 September 2020. Pun dengan Pajak Hiburan untuk masa pajak bulan April sampai dengan bulan Juni 2020.
Sedangkan untuk PBB yang biasanya jatuh tempo bulan Agustus setiap tahunnya di longgarkan pembayarannya sampai tanggal 30 September 2020. [yit.aha]

Tags: