Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Larang Karaoke Buka Selama Ramadan

Mulyawan. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Pemkab Sidoarjo melarang tempat-tempat hiburan buka selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1439 H. Seperti usaha cafe, karaoke, panti pijat, rumah musik dan biliar. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Sidoarjo, Mulyawan, mengatakan, seruan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 556/3536/438.6.5/2018.
”Surat edaran yang bersifat penting ini telah dikirim pada pihak terkait pada 11 Mei lalu,” kata Mulyawan, Rabu (16/5) kemarin pada Bhirawa.
Diantaranya kepada Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Kejari, 18 Camat, Satpol PP dan Disporapar. Kepada pihak terkait itu, diharapkan supaya melakukan penertiban usaha selama Bulan Suci Ramadan 2018. Itu dimaksudkan untuk menjaga, memelihara, keamanan, ketrentaman dan ketertiban Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1439 H.
Disampaikan Mulyawan, seruan bersama ini setelah dilakukannya rapat koordinasi dengan pihak Forkopimda Sidoarjo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Kemenag Sidoarjo. ”Seruan ini bersifat wajib untuk dilaksanakan,” kata Mulyawan.
Seruan lainnya yang juga harus dilaksanakan diantaranta para pengusaha restauran, rumah makan, warung kaki lima dan sejenisnya yang buka pada siang hari, supaya menyesuaikan diri dengan menutup bagian depan tempatnya dengan kain sebagai tabir. Itu untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan. Terakhir, kepada semua warga dilarang untuk memproduksi, menyimpan, memperdagangkan minuman alkohol (Minol), minuman keras (Miras), mercon dan Narkoba.
”Kami sangat berharap agar semua warga Sidoarjo ikut dalam menciptakan iklim yang kondusif, rukun dan damai,” ujar Mulyawan. [kus]

Tags: