Pemerintah Kota Mojokerto Tutup Belasan Minimarket Pelanggar Perda

Tampak dalam foto salah satu dari dua mini market yang ditutup permanen oleh Satpol PP. Kota mojokerto.

Mojokerto. Bhirawa
Sedikitnya 11 Minimarket yang ada di wilayah Kota Mojokerto ditengarai melanggar perda no 18. Tahun 2015. dan berdekatan dengan pasar tradisional, akhirnya ditutup oleh Satpol PP.

Dari 11minimarket tersebut 2 diantaranya ditutup permanen. Sedangkan sisanya yang kebetulan izin operasionalnya sudah habis ini, ditutup sementara sampai izin yang diperlukan telah selesai.

Adapun rincian 11 toko modern ini, 8 diantaranya adalah Indomaret dan 3 Alfamart. Bahkan, kini Satpol PP sedang mempersiapkan penutupan minimarket lainnya yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto. Heriyana Dodik Murtono,Rabu (14/10) mengatakan, sebagian besar minimarket yang ditutup karena izin operasionalnya habis dan belum diperpanjang.

“Kami hanya melaksanakan penegakan berdasarkan informasi dari DPMPTSP, kalau izin operasionalnya sudah diproses, nanti akan diinformasikan ke kami dan mereka boleh beroperasi lagi,”

Khusus dua minimarket yang ditutup secara permanent karena lokasinya dekat dengan pasar kurang dari 300 meter.

Hal ini melanggar Perda 18 tahun 2015 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern. Yakni Indomaret di dekat pasar tanjung dan Alfamart di Jalan Cinde Prajurit Kulon.jelas Dodik (min)

Tags: