Pemerintah Minta Warga Berbudaya Buang Sampah di Tempatnya

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Wagub Jatim Drs H Saifullah Yusuf beserta Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf di Universitas Yudharta di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/3) sore. [hilmi husain]

Pasuruan, Bhirawa
Saat ini, lautan Indonesia merupakan tempat ditemukannya sampah plastik terbesar kedua di dunia. Atas dasar itulah, membuat pemerintah Indonesia semakin serius untuk mengatasinya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah menargetkan akan mengurangi sampah plastik dengan cara kompak membuangnya di tempat sampah. Tidak di sungai atau tempat-tempat yang lainnya.
“Sampah plastik di pesisir laut Indonesia saat ini masuk peringkat kedua di dunia sebagai penghasil sampah plastik terbanyak ke laut setelah Tiongkok. Target Indonesia pada 2017 ini mengurangi sampah plastik di laut. Yakni, dengan cara bersosialisasi ke seluruh warga Indonesia melalui masing-masing kepala daerahnya agar membudayakan membuang sampah di tempat sampah, bukan di sungai,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan usai bersilaturahim bersama para ulama, kiai, santri dan pemuka agama di Universitas Yudharta di Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Selasa (21/3) sore.
Menurut Luhut, bahaya sampah plastik tak hanya mengancam keindahan laut. Melainkan juga mengancam kehidupan ikan dan pertumbuhan manusia.
“Selain mengancam kehidupan ikan di laut, ikan-ikan yang memakan sampah plastik juga mengancam kehidupan manusia. Karena, bisa berbahaya bagi kesehatan, seperti bisa menimbulkan penyakit seperti kanker, jantung hingga lainnya. Makanya, sedini mungkin harus kita jaga permasalahan sampah di laut ini. Demi anak cucu kita kelak,” terang Luhut Binsar.
Luhut menambahkan sampah plastik memang menjadi persoalan yang sangat dilematis jika dihadapkan dengan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain sampah plastik juga bisa mengancam perekonomian masyarakat.
“Kesadaran membuang sampah pada tempatnya harus dilakukan mulai saat ini. Termasuk juga melakukan kegiatan daur ulang sampah plastik. Dengan demikian, volume sampah plastik bisa terminimalisir,” papar Luhut Binsar.
Sementara itu, Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf menyampaikan Pemkab Pasuruan sudah menginstruksikan kepada pemerintah desa untuk mengelola sampah. intruksi tersebut sesuai dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengelolaan Sampah. “Dengan mengelolah sampah sendiri, setidaknya mengurangi pasokan sampah tiap harinya. Perbup tentang percepatan pengelolaan sampah mewajibkan pemerintah desa menyediakan anggaran dan lahan untuk mengelolah sampah,” jelas HM Irsyad Yusuf. [hil]

Tags: