Pemerintah Provinsi Jawa Timur Prioritaskan ULD

Pemprov Jatim, Bhirawa.
Penyandang disabilitas akan mendapatkan perhatian lebih dari penerintah. Pemprov Jatim melalui Disnakertrans Jatim tengah memprioritaskan ULD (Unit Layanan Disabilitas) ketenagakerjaan, dimana untuk data disabilitas akan bekerjasamal dengan Dinsos Jatim.

Hal itu disampaikan Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo agar di setiap perusahaan minimal ada 1 persen pekerja disabilitas dari jumlah karyawan umumnya.

“Tenaga kerja disabilitas dalam ULD ini memang diarahkan untuk bekerja disektor perusahaan/industri,” ujarnya. Prioritas program ULD ini, lanjutnya, seiring dengan Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Permenakertrans Nomor 21 Tahun 2020 menandai langkah penting mempercepat komitmen pemerintah memenuhi hak penyandang disabilitas.

Aturan teraebut diperlukan untuk memberi dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemda. Disnakertrans Jatim di tahun 2022 siap merealisasikan beroperasinya ULD Bidang Ketenagakerjaan tersebut.

Himawan berharap, pihaknya bisa didukung oleh semua komponen seperti DPRD Jatim maupun Bappeda Provinsi Jatim, dalam upaya menjadikan ULD sebagai program prioritas pada tahun 2022.

Sebagai langkah awal, ULD tersebut memperkuat layanan penempatan kerja melalui program Ayo Kerja melalui menu ‘Job And Career HUB’ di Gedung Pusat Layanan Karir Terpadu (PLKT).

Himawan menyampaikan, ULD sebagai bentuk memperkuat ‘ internal connectivity’. “Dilakukan sebelum mengembangkan ‘exsternal connectivity’ dalam penyediaan data dan layanan ketenagakerjaan lainnya,” katanya.

Hingga kini, diketahui ada 43 perusahaan yang ada di 11 daerah di Jatim yang telah menggunakan tenaga kerja penyandang disabilitas,dengan total ratusan tenaga kerja baik wanita maupun pria.

Pada 2021 lalu, Himawan pernah menyampaikan, ULD merupakan mandatory dan imperatif. ULD nantinya memang harus ada tanpa mengubah organisasi, hanya menambah fungsi.

Untuk bidangnya, lanjutnya dibidang Penta (Penempatan Kerja, red) yang sudah ada fungsional pengantar kerjanya. Kemudian, langkah selanjutnya Disnakertrans Jatim akan membuat database dari perusahaan-perusahaan yang ada di Jatim yang ada disabilitas maupun yang belum ada disabilitas.

Untuk pengumpulan database tidak berada di pengantar kerja, namun tugas dari pengawas ketenagakerjaan. “Jika perusahaan ada yang tidak melibatkan disabilitas, maka pengantar kerja akan memberikan pemahaman. Jadi semua bidang pastinya akan terlibat,” ujarnya. [rac.dre]

Tags: