Pemerintah Serahkan Dana Desa Tanpa Melalui Menteri

Dana DesaJakarta, Bhirawa
Dana tambahan untuk desa sebesar Rp9,1 triliun di 2015 akan diserahkan langsung ke daerah tanpa melalui perantara menteri, baik itu Mendagri Tjahjo Kumolo maupun Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmizi A. Karim di Jakarta, Senin (5/1), menjelaskan Kemendagri tidak campur tangan terhadap jumlah atau nominal uang yang akan ditransfer ke daerah itu. Hal itu menjadi wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait.
“Dalam konteks pembangunan, Mendagri tidak ‘concern’ (mempermasalahkan,red) dengan jumlah uang nominalnya, selama ini PNPM itu pun juga Mendagri tidak pernah mengelola uangnya. Peran Mendagri, dalam hal ini adalah menyusun sejumlah regulasi menyangkut bagaimana kontrol dan pengawasan dana tersebut,” jelas Tarmizi ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta.
Dana tersebut diperoleh dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) ditambah 10 persen dari dana transfer daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengatakan bahwa dana untuk desa tersebut diberikan tidak melalui Kemendagri, melainkan langsung dari Menteri Keuangan kepada kabupaten-kota untuk kemudian diserahkan ke desa.
“Jangan salah, keuangan desa atau dana untuk desa itu langsung dari Menteri Keuangan ke daerah, tidak lewat Kemendagri. Hanya memang desa itu pemerintahannya bagian dari kecamatan, kecamatan bagian dari kabupaten-kota dan itu ranah Kemendagri,” jelas Tjahjo ditemui di Gedung Kemendagri Jakarta. [ant.ira]

Tags: