Komisi D DPRD Gresik Segera Panggil Dua SKPD

6-kimGresik, Bhirawa
Perjuangan Persatuan Bidan PTT (PB-PTT) Kabupaten Gresik, telah mendapat respon positif dari komisi D DPRD. Dalam rapat hearing senin ( 5/1 ) di ruangan komisi D gedung DPRD Gresik, bidan PTT mendapat angin segar dari para wakil rakyat yang menjanjikan solusi terbaik untuk para bidan. Untuk menindaklanjutinya, dalam waktu dekat berencana memanggil SKPD terkait, untuk meluruskan persoalan ini.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Gresik Mujid Ridwan yang memimpin rapat mengatakan pihaknya akan berusaha untuk mencarikan solusi. Menanggapi keluhan dan persoalan yang menimpa bidan PTT, Dewan akan memanggil satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) pemkab Gresik.
Untuk memanggil SKPD terkait, yaitu badan kepegawaian daerah ( BKD ), Komisi D akan melakukan koordinasi dengan komisi A. Sebab komisi A adalah mitra kerjanya pada komisi A, sehingga pihaknya tidak bisa memanggil secara langsung. “Sedangkan untuk Dinas Kesehatan (Dinkes), bisa langsung kami panggil karena mereka adalah mitra kerja komisi D.  Dua SKPD, yaitu BKD dan Dinkes nanti kita akan undang dalam rapat hearing dalam satu meja. Untuk permasalahan ini, memang semua tergantung dari keputusan Pemkab. Karena tidak ada aturan yang mengharuskan mereka diangkat CPNS, namun bila memang pemkab tidak bersedia mau bagaimana lagi. Tidak aturan yang dilanggar ketika pemkab tidak mau, makanya nanti kita juga akan dalami mengenai aturan sehingga bisa mendapat solusi yang terbaik,” kata Mujib.
Ditambahkan Mujib Ridwan politisi senior dari F-PDIP, bahwa seperti daerah yang lain memang banyak bidan PTT yang sudah diangkat jadi PNS. Tetapi, ini memang murni kebijakan bukan aturan. Mungkin dengan alasan penghormatan, karena mereka telah mengabdi bertahun-tahun pengangkatan itu bisa dilakukan, tapi semua tergantung kebijakan daerah.
”Kami berharap, nanti apapun putusan hearing lanjutan semuanya bisa legowo menerima hasil keputusannya,” pintanya.
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi D DPRD Gresik Syaichu Busyiri, bahwa bidan PTT dan SKPD terkait akan segera dipertemukan, untuk membahas nasib para bidan PTT yang telah mengadukan nasibnya ke komisi D.
“Kewajiban kami adalah menampung dan memfasilitasi masalah ini, sekaligus menyelesaikanya. Kita lihat saja nanti, pada aturan-aturan yang ada. Dan semoga persoalan ini tidak berlarut, sehingga keresahan yang ada dalam benak hati para bidan PTT bisa mendapat kepastian,” ungkapnya penuh harap.
Lebih lanjut Syaichu, persoalan seperti ini, ranahnya tidak harus ke dewan. Bidan PTT sebenarnya sudah paham dengan adanya SKPD, BKD dan Dinkes.
“Mungkin selama ini, kurang perhatian atau bisa juga tidak diindahkan sehingga mengalami kebuntuan. Akhirnya mereka datang ke dewan, karena hal seperti ini seharusnya bisa selesaikan secara dini oleh pemkab,” tegasnya.
Sementara Ketua PB PTT Kabupaten Gresik Nurul Masbakhah mengatakan, bahwa pihaknya hanya meminta agar ada kejelasan. Karena nasib para Bidan PTT saat ini, berada diujung tanduk karena kontrak kerjanya akan segera berakhir. Sehingga, kalau tidak segera ada kejelasan  terancam putus kontrak.
Dari 97 Bidan PTT di Gresik, hampir seluruhnya sudah berumur di atas 40 tahun dan sudah mengabdi selama 9 tahun, sehingga kalau harus ikut tes CPNS reguler jelas tidak mungkin karena batas usianya adalah 34 tahun. kim. [adv]

Keterangan Foto : Suasana hearing Komisi D Gresik saat membahas nasib bidan PTT di Gresik.

Tags: