Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan Hak Cipta

daftar Hak CiptaBanyuwangi, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memfasilitasi pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni dan budaya. Sejumlah lagu, seni tari, dan alat musik khas Banyuwangi telah rampung pengurusan hak ciptanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Total ada 15 lagu khas yang telah selesai pengurusan hak cipta. Sertifikatnya tinggal diserahkan ke penciptanya, akan diseremonikan, bisa diserahkan ketika pentas seni daerah yang digelar tiap akhir pekan atau pas peringatan Hari Jadi Banyuwangi,” kata Kepala Seksi Standarisasi dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Kabupaten Banyuwangi, Agus Suhendro, Selasa (30/9).
Seperti lagu berjudul: ‘Umbul-Umbul Blambangan’ karya Andang Khatib dan Basir Nurdian; ‘Terang Bulan di Pantai Banyuwangi’ karya R. Nofel N.N. El Hakim; ‘Paran Salah Isun’ karya Sutrisno; dan ‘Kembang Pethetan’ karya Andang Khatib dan Basir Nurdian. Pada 2014, kata Agus, ada enam lagu yang diajukan hak ciptanya. Lagu tersebut semua karangan R. Novel. “Kami membuka pintu fasilitasi bagi para musisi Banyuwangi yang akan mengajukan hak cipta,” katanya.
Tak hanya lagu, produk budaya Banyuwangi lain juga mendapatkan hak cipta, yaitu tiga tari khas Banyuwangi dan satu kerajinan alat musik. Tiga tarian itu adalah tari jejer gandrung, pertunjukan gandrungan, dan jejer jaran dawuk yang sudah mengantongi hak cipta atas nama seniman Sumitro Hadi. “Untuk alat musiknya seruling seruit bhit yang berasal dari bambu karya seniman asal Kecamatan Glenmore, yaitu Bambang Hariyanto,” ujar Agus.
Produk seni dan budaya berbasis batik tak luput diberikan hak cipta. “Beberapa motif sedang kami urus. Masih dibikin kajiannya sebagai bagian dari syarat pengurusan hak cipta,” ia menambahkan.
Pemkab Banyuwangi telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk pengurusan hak cipta sejumlah produk ekonomi kreatif berbasis seni-budaya. Cara mengurusanya dijamin mudah. Alurnya, kata dia, pemohon datang ke Disperindagtam mengisi formulir surat permohonan mengajukan hak cipta yang dilampiri sejumlah berkas, antara lain, KTP pemohon dan surat pernyataan tentang orisinilitas karya yang diajukan. “Semuanya gratis,” tegas dia.
Pihaknya telah menyosialisasikan kepada pelaku ekonomi kreatif berbasis seni-budaya tentang pentingnya hak cipta. Bagi yang sudah mapan, biasanya mengurus hak cipta sendiri. Pemkab memfasilitasi pengurusannya untuk pelaku ekonomi kreatif yang memang perlu dibantu. “Masyarakat silahkan datang dan berkonsultasi dengan kami,” ia menyarankan.
Juru bicara Pemkab Banyuwangi, Djuang Pribadi, menambahkan pengurusan hak cipta sebagai komitmen memajukan ekonomi kreatif demi menopang pengembangan pariwisata yang digencarkan oleh kabupaten di ujung timur Pulau Jawa itu.
Fasilitasi pengurusan hak cipta ini bentuk upaya Pemkab Banyuwangi mengapreasiasi karya-karya kreatif dari pelaku seni-budaya lokal. Dengan hak cipta, Djuang berharap ekonomi kreatif berbasis seni-budaya bisa makin berkembang. “Terutama agar bisa sinergi dengan pengembangan sektor pariwisata,” ujarnya.
Selain hak cipta produk seni-budaya, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi hak dagang (hak atas merek), sertifikasi halal, dan uji laboratorium standardisasi  untuk sejumlah produk dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Ada bermacam-macam produk UMKM, mulai dari kopi, makanan ringan, sampai tekstil,” ujarnya. [nan]

Tags: