Pemkab Blitar Cabut Izin Usaha Pijat Gus Samsudin Viral

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso

Kab Blitar, Bhirawa
Lokasi praktik Gus Samsudin yang kini viral di media sosial dianggap tidak sesuai, Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso memastikan rekomendasi izin usaha pijat Gus Samsudin dicabut.

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan sesuai dengan hasil assesment yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, lokasi praktik yang tidak sesuai menjadi penyebab rekomendasi izin usaha pijat milik Gus Samsudin dicabut, dimana Rekomendasi Izin biasanya diberikan kepada pemegang Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) sebelum izin usaha diterbitkan.

“Praktik pemijatan Gus Samsudin, itu dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar bersama dengan asosiasi Penyehat Tradisional atau Hatra,” kata Rahmat Santoso.

Lanjut Wabup Santoso, menurutnya jika ada masyarant yang merasa tertipu Gus Samsudin agar lapor Polisi, dan adanya pencabutan rekomendasi izin pijat Gus Samsudin itu dilakukan oleh Dinkes Kabupaten Blitar.

“Karena Dinkes menilai lokasi yang digunakan Gus Samsudin tidak sesuai dengan yang dipakai saat ini,” jelasnya.

Selain itu dikatakan Rahmat, semua rekomendasi Izin praktik dapat dicabut apabila tidak sesuai dengan aturan atau penggunaanya, juga termasuk terjadi perbedaan lokasi antara yang diajukan dengan yang digunakan.

“Izin yang diberikan hanya untuk tempat yang diajukan, sehingga kalau pindah tempat atau ada tempat yang baru juga harus mengurus izin lagi perpindahan alamatnya,” ujarnya.

Sementara perlu diketahui Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin ditutup sementara oleh Pores Blitar sejak Selasa (2/8) lalu setelah adanya protes dari warga sekitar yang sebelumnya sempat viral adanya tantangan pembuktian dari Pesulap Merah alias Marcel Radhival. Bahkan sampai saat ini Padepokan milik Gus Samsudin tidak diperbolehkan untuk menerima pasien dan tamu. [htn.gat]

Tags: