Pemkab Blitar Hapus Denda Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan

Ismuni [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Menghadapi wabah Virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar hapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Ismuni mengatakan mewabahnya Virus Corona, secara tidak langsung berdampak terhadap perekomian masyarakat, sehingga Pemerintah Kabupaten Blitar juga terus berupaya membantunya, satu diantaranya menghapus denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).
“Untuk membantu masyarakat sementara denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan dihapus tahun ini,” kata Ismuni.
Lanjut Ismuni, penghapusan denda piutang PBB P2 terhitung sampai tahun 2019 dengan jatuh tempo hingga 30 November 2020. Dimana upaya penghapusan itu dalam rangka melakukan tindakan mitigasi terhadap dampak sosial ekonomi di Kabupaten Blitar.
Selain itu, tindakan lain juga dilakukan, seperti pemberian insentif/stimulus pajak daerah bagi pelaku usaha pariwisata terdampak virus corona, perpanjangan waktu pelayanan perubahan/ mutasi SPPT tahun pajak 2020 yang semula sampai 30 April 2020 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2020, perpanjangan waktu jatuh tempo PBB P2 yang semula 30 September 2020 diperpanjang hingga 30 November 2020.
“Dan terakhir pelayanan terhadap BPHTB secara online oleh PPATS dan notaris guna mengurangi kontak langsung dengan pemohon,” jelasnya.
Bahkan Ismuni juga berharap melalui tindakan-tindakan itu, ekonomi masyarakat Kabupaten Blitar bisa terbantu, mengingat dampak virus corona juga menimbulkan keresahan masyarakat. “Semoga wabah ini bisa segera berakhir, dan perekonomian bisa kembali normal,” doanya. [htn]

Tags: