Pemkab Bondowoso Dorong Tenaga Musiman Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Focus Group Discussion yang digelar Pemkab Bondowoso bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin tenaga Musiman. (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Pemkab Bondowoso menyoroti dan mendorong beberapa perusahaan yang belum memberikan fasilitas jaminan ketenagakerjaan kepada tenaga musiman. Dorongan ini disampaikan Pemkab saat gelar Focus Group Discussion (FGD) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan KCP Bondowoso bertempat di Aula Hotel Ijen View Pekan kemarin.
“Tenaga musiman ini di beberapa Perseroan Terbatas (PT), CV, Perkebunan maupun perusahaan lain kan belum terdaftar kepersetaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, nah itu sedang kita soroti bagaimana?,” tutur Asisten I Sekdakab ,Agung Trihandono selaku saat acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Akuisisi Kepesertaan dan Kepatuhan Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Bondowoso kemarin,Minggu(10/12) .
Ia menambahkan dalam FGD yang dilaksanakan dengan beberapa stakeholder terkait, tenaga kerja musiman pada beberapa perusahaan masih menjadi persoalan. Bahkan kata dia, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan isi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tentang Tim Operasional Dalam Rangka Penyelenggaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Bondowoso masih sebesar 400-500.
“Ini yang kita fokus bicarakan dalam forum. Tapi belum ada hasilnya karena menunggu hasil kajian dari masing-masing pihak,” kata Agung.
Sementara itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Bondowoso, Moh Anggidigdo, menyampaikan agar Federasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FKSPSI) ebih proaktif dalam menyuarakan problem dari para pekerja. Selain itu agar Perbup 33/2016 dapat berjalan efektif, Pemerintah perlu memberikan syarat pada setiap Perusahaan yang akan menjalankan usahanya di Bondowoso untuk mengisi kesanggupan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika tidak maka akan ada sanksi,” katanya.
Sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah klaim yang telah dicairkan adalah sebesar Rp 4 Milyar lebih dengan rincian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 31.795.500, JKM sebesar Rp 336 juta, JHT sebesar Rp 3.617.361.830 dan JP sebesar Rp 29.954.340.
Hadir dalam acara tersebut yakni Kejari Bondowoso Taufik Hidayat, Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso Sasongko Aji, Asisten II Moh Erfan, Kadis PTMPTSPTK Purno Winardi dan beberapa staff OPD di Kabupaten Bondowoso. [har]

Tags: