Pemkab dan Masyarakat Diharapkan Ikut Awasi Peredaran Rokok ilegal

Bambang Sutedjo, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo.

Lumajang Bhirawa
Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, penggunaan cukai palsu, cukai bekas serta penggunaan Cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yang berdampak pada kerugian negara, diharapkan mendapatkan pengawasan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Sutedjo, selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Probolinggo, ketika dikonfirmasi (3/9) dimana titik penjelasannya pada harapan bersama terkait pengawasan peredaran rokok ilegal antara pemerintah daerah dan masyarakat khususnya di Kabupaten Lumajang.
Bambang juga menyampaikan bahwa kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dan penggunaan cukai palsu dan penyalahgunaan cukai sangat merugikan Negara, untuk itu dia berharap peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan itu.
” Iya, poin utamanya yaitu Pemerintah Daerah dan masyarakat harus berperan aktif untuk mengawasi peredaran rokok ilegal,yang ilegal harus diperangi, karena merugikan negara,” ujarnya.
Masih menurut Bambang Sutedjo, dalam keterangannya menjelaskan bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat antara lain, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan.
Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan demi keadilan dan keseimbangan, peredarannya diawasi dan perlu diawasi, dan konsumsinya perlu dikendalikan.
Dia mencontohkan secara rinci barang yang kena cukai (bkc) di antaranya etil alkohol atau etanol, MMEA (dalam kadar berapa pun), kemudian hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
“Dasar hukum cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007,” terangnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan rokok ilegal yang perlu diwaspadai menurutnya, seperti rokok polos yakni rokok yang pada kemasannya tidak/ tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang bukan haknya atau rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai milik perusahaan lain, serta pita Cukai yang tidak sesuai peruntukannya atau rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongannya adalah rokok yang pada kemasannya dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis dan golongannya.
Sedangkan peran masyarakat dalam peredaran rokok ilegal ini menurut Bambang banyak yang bisa dilakukan diantaranya jika masyarakat sebagai pedagang, maka tidak boleh menjual rokok ilegal tersebut, sedangkan bagi konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal.
“Masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke kantor bea dan cukai atau penegak hukum terdekat,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Lumajang,Indah Amperawati, selaku bagian dari Pemerintah Daerah, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat mencegah peredaran rokok ilegal, yang disampaikannya, saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Kabupaten Lumajang Tahun 2019, di Gedung Narawita Agung, Sukodono, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu yang lalu.
Bahkan dalam keterangannya, Wabup Lumajang sempat mengusung tema: “Gempur Rokok Ilegal!” dengan melibatkan sekitar 250 orang, terdiri dari ketua RT/ RW se-Kecamatan Sukodono, 18 organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan, Persatuan Penyandang Disabilitas Lumajang, Forum Lumajang Sehat, serta pedagang rokok se-Kecamatan Sukodono yang diajak untuk bersama sama memerangi peredaran rokok ilegal tersebut.
Wabup juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Daerah mengaku dilematis menghadapi persoalan cukai ini. Sebab di satu sisi, mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan merokok. Di sisi lain, Pemerintah Daerah mendapatkan dana bagi hasil cukai tembakau.
Dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2018, sebesar 18 milyar rupiah. Sedangkan untuk 2019, mendapatkan 20 milyar rupiah. Ia menegaskan, semua yang bersifat ilegal, termasuk rokok, harus diberantas.
Menurutnya, dengan menggelar sosialisasi tentang cukai adalah salah satu cara untuk memerangi peredaran rokok ilegal, akan tetapi menurut Indah Amperawati, membentuk Satgas (Satuan Tugas), dinilai akan sangat bermanfaat untuk mengecek rokok ilegal yang beredar ataupun yang dijual di masyarakat.
“Semua sudah diatur dalam undang-undang. Jadi, yang menjual rokok ilegal akan dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan oleh Bambang Sutedjo, peredaran rokok ilegal secara nasional tahun 2016 sebanyak 12,14 % (salah peruntukan 1,6%, salah personalisasi 3,5%, bekas 1,9%, palsu 1,2%, polos 3,9%). Tahun 2018 sebanyak 7,04 %. Rinciannya : salah peruntukan 1,6%, personalisasi 3,5% bekas 1,9%, palsu 1,2%, polos 3,9%. Dan target kementerian keuangan peredaran rokok ilegal turun menjadi 3?.
Sedangkan target nasional penerimaan negara dari sektor bea dan cukai 208,8 triliun, target penerimaan negara kantor di Probolinggo Rp. 872.318.135.000. Sementara itu, dari data yang ada, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Jawa Timur merupakan penerima DBHCHT di Indonesia yakni Rp.1.512.096.546.000, dan yang masuk ke Lumajang penerimaan DBHCHT sebesar Rp. 18.747.561.000.(adv.dwi).

Tags: