Pemkab Gresik Gagal Bebaskan Rumah Duduksampeyan

Bupati Gresik Sambari Halim RadiantoGresik, Bhirawa
Terkait pembebasan 43 bidang rumah di perempatan Duduksampeyan, Kec Duduksampayen untuk pelebaran jalan nasional Gresik – Lamongan, Pemkab Gresik tidak tegas. Sebab, meski sudah berlangsung lebih dari tujuh tahun, pembebasan itu hingga kini belum kelar.
Bahkan, Gubernur Jatim Soekarwo menyayangkan sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang dinilai cukup lamban melakukan pembebasan. Sebab dalam melakukan pembebasan 43 bidang rumah yang menjadi biang penyebab kemacetan itu, selama ini Bupati selalu menggunakan cara-cara humanis. ”Soalnya tahun depan Pak Bupati mau mencalonkan lagi sebagai bupati. Sehingga tak mau mengunakan cara kekerasan,” kata Pakde Karwo sebagaimana ditulis Bhirawa, Kamis (24/7).
Kalau warga tetap tak mau dibebaskan, semestinya Bupati bisa dengan cara konsinyasi, biar nanti pengadilan yang menyelesaikan. Namun sejauh ini cara itu tak dilakukan Pemkab. Meski pemilikĀ  menolak dibebaskan, Pemkab masih melakukan pendekatan dengan cara persuasif.
Sementara Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dikonfirmasi melalui Kabag Pemerintahan, Yusuf Ansori menjelaskan, pembebasan itu tak semudah membalik telapak tangan. Yang jelas, Pemkab selama ini sudah berupaya untuk terus melakukan pendekatan dengan pemilik rumah agar mau melepas tanahnya. ”Namun, selama ini warga tetap tak mau melepaskan tanahnya karena minta ganti rugi yang cukup tinggi,” katanya.
Namun, jika sampai akhir tahun 2014 warga tetap tak mau dibebaskan, apa boleh buat Pemkab akan menempuh jalur dengan cara konsinyasi. Sebab, dengan waktu hampir tujuh tahun dirasa Pemkab sudah cukup bersabar. ”Kita deadline sampai akhir 2014. Kalau tetap tak mau, ya terpaksa dengan cara konsinyasi,” jelasnya.
Dikatakan Yusuf, kini masih terdapat 43 bidang rumah yang belum berhasil dibebaskan. Untuk ganti rugi tanah tak ada masalah. Warga sepakat dengan ganti rugi Rp1,2 juta per meter. Harga itu sesuai dengan hasil apressial. Namun, untuk ganti rugi bangunan pemilik minta ganti rugi diatas Rp1 miliar bahkan ada juga yang minta Rp1,5 miliar. Sementara, kemampuan Pemkab sendiri hanya mampu menawar Rp600 juta setiap bidang bangunan. ”Untuk ganti rugi tanahnya tak ada masalah pemilik sudah sepekat dengan harga ganti rugi Rp1,2 juta per meter. Tapi, untuk gati rugi bangunan tetap tak mau dengan harga yang kita tawarkan Rp600 juta. Mereka minta diatas Rp1 miliar, bahkan lebih,” tambahnya.
Kerena kegagalan Pemkab itu hampir tiap hari terjadi kemacetan di perempatan Duduksampayen. Apalagi mejelang lebaran seperti sekarang, diprediksi kemacetan akan terjadi di perempatan itu. [eri]

Keterangan Foto : Bupati Gresik Sambari Halim Radiant.

Tags: