Pemkab Lumajang Cabut Perdes Pungutan Liar

PungliLumajang, Bhirawa
Pemkab Lumajang bakal mencabut seluruh Peraturan Desa terkait berlakunya berbagai bentuk pungutan, baik berupa pungutan pertambangan pasir maupun pungutan jasa administrasi bagi masyarakat yang akan mengurus keperluan administrasi di desa. . “Desa tidak boleh lagi memungut apapun, termasuk jasa administrasi termasuk pungutan pertambangan pasir melalui portal,” jelas Taufik Hidayat, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang. Pencabutan seluruh Perdes tersebut sesuai dengan amanah Permendes Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang
Menyangkut Perdes portal pasir, Taufik Hidayat menjelaskan, dari monitoring yang dilakukan, ada desa yang tidak memiliki Perdes tersebut. Namun, ada juga Desa yang memiliki Perdes portal pasir namun belum diundangkan. ”Ada yang diundangkan namun belum dievaluasi dan ada yang Perdes-nya sudah tahun lalu hingga kedaluwarsa,”tambahnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Taufik, SK pembatalan dan pencabutan Perdes pungutan ini akan segera diterbitkan. ”SK tersebut sudah dikonsep dan disetujui Sekda danBupati,”tegasnya. Sesuai Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa, maka evaluasi harus dilalui dulu. ”Namun akhirnya akan tetap dicabut,” jelasnya.  Inspektorat Kabupaten Lumajang akan melakukan audit penggunaan aliran dana dari hasil pungutan. “Itu yang akan ditelusuri catatan-catatannya,” tandas Taufik. [yat]

Tags: