Pemkab Malang Siapkan THR dan Gajir ke-13 bagi PNS/ASN

Para PNS dan ASN dilingkungan Pemkab Malang akan terima THR dan Gaji ke 13

Kab Malang, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan perusahaan swasta wajib diberikan tunjangan hari raya (THR). Hal yang sama juga di lingkungan pemerintah yang akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS/ASN dan pensiunan.

Pemberian THR ini karena sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada PNS/ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Namun, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN, dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, sebagai upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Dantaranya, melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat, sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal yang sama juga dilakukan Pemkab Malang tidak hanya menyiapkan THR untuk para pegawainya, namun juga gaji ke-13. “Tapi untuk gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang. Dan untuk komponennya sama seperti pembayaran gaji reguler dan THR. Seperti gaji ke 13 yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP),” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, Kamis (21/3).

Dikatakannya, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan sama sekali, kecuali potongan pajak penghasilan, namun untuk gaji reguler ada potongannya. Misalnya, ada pinjaman, maka langsung dipotong. Lain dengan THR maupun gaji ke-13 tidak ada potongan sama sekali. Penerima gaji ke 13 yakni para PNS, CPNS, Bupati, Wakil Bupati, pimpinan dewan, anggota dewan dan pegawai badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Pegawai kontrak atau honorer tidak dapat, karena tidak diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Dan saat ini, pihaknya masih menyiapkan petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis ( juknis) terkait pencairan, tidak ada masalah anggaran untuk mengeluarkan Gaji ke 13,” tegas Yetty.

Sementara itu, kata dia, gaji ke 13 dan THR sama-sama bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Namun berapa besarannya, dirinya masih melakukan penghitungan. Karena untuk besaran pastinya saat ini sedang dihitung, tapi jika mengacu pada gaji bulan Maret 2024 lalu, anggaran untuk Gaji ke 13 mencapai Rp 67 miliar.

Sedangkan pemberian THR dan Gaji ke 13, hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. “Upaya pemerintah dalam memberikan THR dan Gaji ke 13, untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat,” tandasnya. [cyn.iib]

Tags: