Pemkab Malang Tolak 52 Izin Pengalihan Lahan

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

Pemkab Malang, Bhirawa
Pemkab  Malangm Jatim  selama kurun waktu 2014 hingga Maret 2015 menolak 52 pengajuan izin pengalihan lahan pertanian untuk pendirian pabrik (industri) maupun perumahan.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang, Jatim , Tommi Herawanto, di Malang, menyatakan penolakan perizinan yang diajukan pengusaha tersebut untuk melindungi lahan pertanian di daerah itu, apalagi lahan yang dibidik adalah lahan yang subur dan produktif.
“Lahan yang dibidik investor rata-rata adalah lahan yang sangat subur, terutama di lingkar kabupaten, seperti di Kecamatan Kepanjen, Lawang, Dau, dan Pakis. Kebutuhan luasannya pun ada yang skala besar, ada yang skala kecil yang mengakibatkan terjadinya penyusutan lahan setiap tahun,” katanya, Rabu (8/4).
Ia mengemukakan dari 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, 17 kecamatan di antaranya merupakan daerah sentra padi dan lahan pertaniannya sangat subur dan produktif. Padahal, Pemkab Malang terus berupaya mencari solusi untuk menambah luasan lahan pertanian padi dengan mencetak sawah baru.
Menurut dia, investor bisa melakukan alih fungsi lahan, namun mereka harus mengganti lahan yang dialihfungsikan dengan mencetak sawah baru. Jika yang dialihfungsikan seluas satu hektare, lahan penggantinya juga harus satu hektare, bahkan bisa lebih.
Selain Perda RTRW yang dijadikan alat untuk melindungi keberadaan lahan pertanian, lanjutnya, Pemkab Malang juga sedang membuat rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertanian Berkelanjutan karena Kabupaten Malang adalah daerah penyangga pangan di Jatim, terutama beras. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini surplus beras Kabupaten Malang terus meningkat dan tahun ini ditargetkan surplus hingga 75 ribu ton.
Luas lahan pertabnian padi di Kabupaten Malang saat ini mencapai 60 ribu hektare lebih dan lahan tebu sekitar 47 ribu hektare. Area persawahan tersebut setiap tahun juga mengalami penyusutan karena alih fungsi lahan.
Sementara itu Kota Malang yang luasan lahan pertaniannya minim, yakni hanya 1.112 hektare, Pemkot Malang tetap berupaya memaksimalkan lahannya untuk mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Malang, Hadi Santoso, mengatakan di Kota Malang ada 1.112 hektare lahan pertanian yang masuk dalam lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (P2B) dan lahan itulah yang dimaksimalkan pemanfaatannya. Hanya saja, lahan tersebut, sebagian besar bukan menghasilkan padi, melainkan ubi jalar.
“Tanaman padi memang ada, tapi tidak seluas tanaman ubi jalar. Namun, potensi hasil panen kedua komoditas itu cukup melimpah karena dalam satu tahun bisa panen tiga kali,” ujarya.
Lahan pertanian yang amsih tersisa di Kota Malang di antaranya ada di wilayah Kedungkandang, Sukun, Lowokwaru dan Blimbing. Sedangkan di Kecamatan Klojen sama sekali tidak ada area pertanian, apalagi sawah. [mut,ant]

Tags: