Pemkab Situbondo Targetkan Predikat WTP

Bupati Situbondo, H Dadang WigiartoSitubondo, Bhirawa
Untuk pemetaan hasil verfikasi sensus barang milik daerah diseluruh SKPD, Pemkab Situbondo melalui Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menggelar mapping, Jumat (19/9) lalu.
Peserta yang terdiri dari Pimpnan SKPD, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kabag dan bendahar serta pengurus barang itu diberi pemahaman pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis aktual pada Pemda.
Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto, dalam arahannya meminta kepada seluruh peserta mapping untuk sungguh-sungguh dalam mengikuti bedah materi dari BPKP Jatim. Harapannya, lembaga yang dipimpinnya memiliki pelaporan keuangan yang kredibel, tertib administrasi dan mampu mencapai predikat wajar tanpa pengecualian pada tahun ini.
Bupati juga berpesan agar peserta bisa langsung merealisasikan hasil paparan materi dengan baik di instansi masing-masing. Usai memberikan pengarahan, Bupati Dadang mempersilahkan kepada pembicara dari BPKP Jatim, membedah mapping tindak lanjut hasil verifikasi sensus barang milik daerah sosialisasi kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi berasis akrual.
Kepala DPPKAD Kab Situbondo, Tri Cahya Setyaningsih mengatakan,  mapping bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan barang milik daerah dimasing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2014 dapat mencapai opini WTP. ”Materi ini dirupakan dalam bentuk tanya jawab dan diskusi oleh para narasumber dari BPKP Jatim,” tegas Tri, dengan didampingi Kabid Aset, Bahtiar, kemarin.
Mantan Kepala BPMP Kab Situbondo itu menambahkan, peserta yang berjumlah 175 orang itu juga diberi pemaparan materi Bintek perihal kebijakan akuntansi dan sistem akntansi bebasis akrual. ”Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2003, UU Nomor 32 tahun 2004, PP Nomor 58 tahun 2005, PP Nomor 71 tahun 2010, Permendagri Nomor 17 tahun 2007 dan Nomor 13 tahun 2006. ”Terakhir mengacu pada Permendagri Nomor 64 tahun 2013,” pungkas Tri. [awi]

Keterangan Foto : Bupati Situbondo, H Dadang Wigiarto

Tags: