Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Pembebasan Lahan Selingkar Wilis Rp670 Juta

Trenggalek, Bhirawa
Pemkab Trenggalek mulai melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan jalur Selingkar Wilis di ruas Kecamatan Bendungan. Untuk rencana ini disiapkan anggaran senilai Rp. 670 juta untuk pembebasan 28 bidang lahan warga.

Total bidang tanah yang akan dibebaskan sebanyak 70 bidang tanah, namun tahun 2020 ini baru terselesaikan 28 bidang tanah.

“Ini merupakan pengembangan jalan Selingkar Wilis. Cita-cita Pemkab setidaknya ruas ini bisa dilalui kendaraan jenis Bus dari arah Ponorogo-Bendungan-Tulungagung,” tutur Kabid Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek ,Ariyoga .

“Salah satunya kita telah melaksanakan pembangunan, dan komitmen kita untuk melakukan pelebaran jalan. Sejumlah warga yang ikut pelebaran jalan kita selesaikan pada tahun ini,” terang Ariyoga di Balai Desa Dompyong, Kecamatan Bendungan.

Kabid Pertanahan Dinas PUPR ini tidak menampik bilamana proses ganti rugi masih menemui beberapa kendala, diantaranya sertifikat tanah yang masih dianggunkan ke sebuah lembaga pembiayaan. “Nah ini yang belum bisa kita proses ganti ruginya,” lanjut Ariyoga.

Mayoritas lanjut Ariyoga, “sudah kami selesaikan. Tahun depan kita akan berusaha untuk mencoba berkomunikasi dengan pihak bank selaku kreditur mereka,” jelasnya.

Kurang lebih ada 70 bidang tanah yang akan dibebaskan. Sedangkan yang sudah diselesaikan 28 bidang. “Tahun ini kita mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 670 juta,” tandas Ariyoga.

Eko warga yang terdampak pelebaran jalan ini bersyukur proses ganti rugi lahan miliknya sudah diproses oleh Pemkab Trenggalek, “alhamdulillah sudah berproses. Saya berharap pencairannya bisa lancar dan dilaksanakan segera,” ungkap Eko.

Dalam hal ini, Eko harus merelakan lahan pekarangannya seluas 42 meter persegi diperuntukkan pelebaran jalan ini. (Wek)

Tags: