Pemkot Akui Tak Berdaya

28-foto Pudji Hardjono Kabag Hukum-karKota Mojokerto, Bhirawa
Pemkot Mojokerto mengakui pihaknya tak berdaya dan tak bisa berbuat apa-apa terkait masih nyantholnya empat Perda di Depdagri. Meski banyak tudingan miring terkait muspronya anggaran dan waktu pembahasan karena Perda yang dihasilkan tak bisa diterapkan, Pemkot hanya bisa menunggu turunnya keempat Perda itu.
‘’Aturannya memang begitu, sebelum ada rekomendasi dari Depdagri Perda itu belum bisa diterapkan. Kami tak bisa berbuat apa-apa,’’ kilah Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Pudji Hardjono, Kamis (27/2) kemarin.
Pudji mengaku tak terlalu khawatir dengan belum turunnya rekomendasi dari Depdagri. Pasalnya tak mungkin Perda yang sudah diajukan ke Depdagri itu ditolak. ‘’Soal contain tak mungkin ditolak. Ini hanya persoalan klarifikasi saja. Dan hanya soal waktu saja,’’ ujarnya enteng.
Keempat Raperda yang disetujui jadi Perda sejak Oktober 2013 tapi masih nyanthol itu diantaranya Raperda tentang BUMD, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2009 tentang Pendirian PT BPR Syari’ah Kota Mojokerto, tentang PDAM, dan Raperda tentang Penyertaan Modal.
‘’Kalau Perda soal APBD memang ada kemungkinan ditolak isinya. Tapi Kalau Perda seperti itu tak mungkin ditolak,’’ janji Pudji.
Pudji menuturkan, mekanisme lahirnya sebuah Perda memang harus dipenuhi semuanya. Mulai dari penyusunan naskah akademis, hearing dengan publik, pembahasan di legeslatif hingga klarifikasi ke Depdagri. ‘’Supaya produk hukum yang kita keluarkan berupa Perda itu legal,’’ tegas Pudji.
Sebelumnya komisi I DPRD Kota Mojokerto  menyayangkan masih nyanyholnya empat Perda di Depdagri. Empat rancangan peraturan daerah Kota Mojokerto yang sudah disahkan menjadi Perda, Oktober 2013 lalu, ternyata masih  belum bisa diterapkan. Pasalnya ke empat Perda itu masih nyanthol dan harus menunggu evaluasi di Depdagri. Hasil evaluasi di Kemendagri itu nantinya yang akan menentukan, diterima atau dibatalkannya Perda itu.
‘’Meski di tingkat daerah, Raperda sudah disahkan. tapi untuk bisa diterapkan harus ada hasil evaluasi Kemendagri. Itu pun kalau bisa diterima. Tapi kalau kemudian dibatalkan karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, ya tak bisa diterapkan,’’ tuding Denny Novianto, Ketua Komisi I (hukum dan perundang-undangan) DPRD Kota Mojokerto,
Perda yang dibatalkan atau dicabut, menurut Denny, bisa jadi lantaran bertentangan dengan produk legislasi pemerintah pusat atau bertentangan dengan kepentingan umum. ‘’Bisa juga dinilai akan menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan sebagainya, sehingga harus diperbaiki,’’ tandas Deny.
Nyantholnya empat Perda di Depdagri ini tentunya sangat disayangkan. Selain karena anggaran yang dikeluarkan tak sedikit, juga keberadaan Perda itu sangat diperlukan. ‘’Pemkot sudah mengeluarkan uang banyak tapi Perdanya tidak bisa digunakan. Seharusnya Pemkot pro aktif menanyakan ke Depdagri,’’ sindir Mustofa, koordintor LSM Pemuda Garuda Bersatu Jatim di Mojokerto. [kar]

Rate this article!
Pemkot Akui Tak Berdaya,5 / 5 ( 1votes )
Tags: