Pemkot Ancam Pidanakan Warga Tanpa Identitas

Camat dan enam Lurah di Rungkut Mulai melakukan Koordinasi sebelum melakukan yustisi kependudukan esok hari, Kamis (23/7) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Camat dan enam Lurah di Rungkut Mulai melakukan Koordinasi sebelum melakukan yustisi kependudukan esok hari, Kamis (23/7) kemarin. [Gegeh Bagus/bhirawa]

Surabaya, Bhirawa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya mengingatkan warga pendatang bisa disanksi pidana atau denda jika tiga bulan tinggal di Surabaya tidak memiliki identitas kependudukan berupa Surat Keterangan Tinggal Sementara atau Kartu Identitas Penduduk musiman.
“Ancamannya tipiring (tindak pidana ringan) selama tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta rupiah,” kata Kepala Dinas Kependukan dan Catatan Sipil kota Surabaya, Suharto Wardoyo, di Surabaya, Kamis.
Namun demikian, lanjut dia, perlakuan berbeda diberikan kepada warga luar daerah yang baru datang pasca-Lebaran. Jika diketahui belum memiliki identitas kependudukan, mereka diminta untuk mengurusnya.
“Jika baru datang kita minta urus Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS),” katanya.
Dispendukcapil memberi batas waktu selama tiga bulan bagi pendatang yang mengurus kependudukan. Suharto Wardoyo menambahkan, pertambahan penduduk Surabaya tiap tahun sekitar 2,5 persen.
“Dari jumlah itu, sebanyak 13 ribu orang yang telah mengurus SKTS, sedangkan 23 ribu orang adalah penduduk musiman,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan sasaran operasi yustisi adalah rumah kos di sejumlah kawasan kota. Dalam operasi Yustisi Kamis ini, pihaknya melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), mulai Satpol PP, pegawai kelurahan, serta kecamatan.
“Kita gerakkan muspika kecamatan, kelurahan, bagian pemerintahan untuk melakukan yustisi kependudukan,” ujarnya.
Risma mengungkapkan, operasi yustisi sebenarnya telah dilakukan sejak H+1 pasca-Lebaran. Pada saat itu, tempat yang dituju adalah terminal dan stasiun.
“H+1 Lebaran, terminal dan stasiun kita waspadai,” katanya.
Dalam operasi yustisi, para petugas melakukan proses administrasi dengan mendata para pendatang, guna mengetahui tempat kerja mereka di surabaya. “Kita Cekk dulu dia bekerja dimana,” katanya.
Sementara itu Camat Rungkut menyatakan siap melaksanakan operasi Yustisi. Kecamatan Rungkut merupakan salah satu pusat urban di kota Surabaya karena merupakan wilayah industri.
“Kalau banyak penduduk musiman yang menganggur atau tidak punya pekerjaan jelas pasti nanti mengarah ke tindak kriminalitas. Kami bersama petugas di setiap Kelurahan akan menyisir rumah kontrakan dan kos-kosan pada malam hari mulai besok Jumat (24/7),” kata Ridwan Mubarun selaku Camat Rungkut di sela rapat dengan Lurah wilayahnya pada Bhirawa, Kamis (23/7) kemarin.
Ridwan mengatakan, ketersediaan lapangan pekerjaan dan perguruan tinggi menjadi alasan banyaknya penduduk musiman di daerahnya. Apalagi wilayah Rungkut terkenal dengan wilayah industri, jadi para penduduk musiman pasti memilih indekos yang tak jauh dari lokasi industri.
“Kita perkirakan Minggu besok sudah mulai balik ke kos-kosan. Namun kita sudah gerak lebih dulu agar mengetahui jumlah penduduk sebelum dan sesudah. Apakah bertambah atau berkurang,” tambah Ridwan.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk membantu memulangkan penduduk musiman yang menganggur tanpa pekerjaan jelas. Ridwan menegaskan, meski masih dalam tahap menunggu pekerjaan untuk melakukan interview yang dilakukan perusahaan tetap tidak diizinkan.
“Tujuannya kesini apa? Kuliah atau kerja? Kalau nganggur kita akan bawa ke Dinas Sosial dan akan dipulangkan. Kalau masih tahap interview pekerjaan tetap kita pulangkan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, jumlah perumahan kelas menengah ke atas di wilayah Kecamatan Rungkut juga semakin tinggi. Banyak pembangunan perumahan baru yang sedang berlangsung. Sebab, di kawasan tersebut masih terdapat lahan untuk membangun hunian baru.
“Ini sebentar lagi ada apartemen yang ada di Rungkut, tapi masih dalam tahap pembangunan. Jadi nantinya juga akan kita yustisi kalau sudah beroperasi,” paparnya.
dirinya menyatakan, secara umum, kebanyakan warga pendatang yang tinggal di Rungkut adalah buruh pabrik. Tingkat kesadaran warga untuk mengurus SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) sebenarnya sudah cukup tinggi. Sebab, petugas kecamatan dan kelurahan rajin mendata.
“Kami juga menyebar pemberitahuan sampai ke tingkat RT untuk segera mengurus SKTS,” ujarnya
Sementara itu, Lurah Rungkut Kidul, Diah Ernawati saat ditemui Bhirawa ditempat yang sama mengatakan, pertumbuhan lapangan pekerjaan juga semakin banyak. Karena itu, banyak lapangan kerja yang tersedia. meski tidak melarang, Erna sapaan akrabnya menegaskan bahwa setiap pendatang harus memiliki SKTS dan pekerjaan yang jelas agar tidak menjadi beban Kota.
“Jika warga musiman datang tanpa pekerjaan, tempat tinggal, atau skill tertentu kita akan pulangkan. Ini sesuai imbauan Bu Wali (Tri Rismaharini). Dan kita sudah memberikan surat kepada setiap RT untuk terus memantau penduduk musiman di tempatnya,” terang Erna. (geh.ant)

Tags: