Pemkot Batu ‘Lindungi’ Peredaran Miras

Cahyo Edi Purnomo

Cahyo Edi Purnomo

Kota Batu, Bhirawa
Belum diundangkannya peraturan daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) oleh Pemkot Batu mulai menuai banyak kecaman dari berbagai kelompok masyarakat. Pemkot dituduh menghambur-hamburkan uang negara.
Ketua DPRD Kota Batu, Cahyo Edi Purnomo, mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk raperda ini memang bernilai puluhan juta Rupiah. Mulai dari berbagai persiapan, hingga penyusunan sekaligus pelibatan berbagai konsultan ahli.
“Belum termasuk biaya pengadaan cetakan kalau sudah diundangkan, biayanya cukup besar. Apalagi Perda Miras ini merupakan perda inisiatif dari Dewan,” ujar Cahyo, Kamis (11/6).
Namun Cahyo tidak mengetahui secara persis berapa biaya yang dikeluarkan dari APBD untuk pembuatan raperda tersebut. Karena pada saat penggodokan raperda miras, dirinya tak menjadi Ketua Pansus. Saat itu Ketua Pansusnya dijabat Simon Purwoali.
Sementara, Sekretaris Dewan DPRD Kota Batu, Erwan Puja Fiatno, ketika dikonfirmasi masalah ini mengatakan bahwa penganggaran biaya untuk pembuatan perda ini tergantung pengajuan.
“Jika yang mengajukan raperda tersebut adalah Pemkot Batu yang mengalokasikan anggaran adalah Bagian Hukum, sementara kalau raperda inisiatif dari DPRD Kota Batu yang menganggarkan dari kita (Sekwan DPRD),” ujar Erwan.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah(PDM) yang juga Ketua 1 MUI Kota Batu Nurbani Yusuf mengatakan bahwa negara berkembang di bawah tekanan negara maju sebagai pangsa pasar minuman beralkohol.
“Indonesia menjadi pangsa empuk minuman keras. termasuk di Kota Batu,” ujar Nurbani. Hal senada juga dilontarkan Majelis Muwasholla Baina Ulama wal Muslimin (MBUM) Kota Batu. Mereka menuding Pemkot Batu memainkan dua wajah terkait menguapnya Perda Miras. Di satu sisi seolah  Pemkot Batu mendukung keinginan masyarakat untuk membatasi peredaran minuman keras. Namun di sisi lain Pemkot Batu mendukung peredaran miras di Kota Batu.
“Kabag Hukumnya sampai berganti beberapa kali, mulai dari Edi Murtono, Sugeng, hingga sekarang dijabat Dwi Muji Leksono perda miras masih tidak jelas. Padahal perda ini kan sudah di dok DPRD Kota Batu setahun yang lalu,” ujar Humas Majelis Muwashola Baina Ulama wal Muslimin, Ulul Azmi.
Ia membenarkan dalam proses pengajuan ke gubernur memang ada beberapa revisi yang diminta Gubernur Jatim Soekarwo. Namun setelah revisi perda ini tidak usah dikembalikan ke gubernur, namun langsung diundangkan. Jika walikota atau bagian hukum enggan atau tidak bersedia mengundangkan, hal tersebut tidak dipermasalahkan secara hokum. Karena sudah ada aturan yang mengatakan bahwa ketika walikota tidak bersedia menandatanganinya, maka secara otomatis perda ini akan berlaku. “Wali kota tidak menandatangani dalam waktu 3 bulan secara otomatis sudah sah,” ujarnya.  [nas]

Tags: