Pemkot Batu Segera Sediakan Perpustakaan Berstandar Nasional

Penyediaan perpustakaan berstandar nasional diharapkan mampu meningkatkan minat baca anak sejak duduk di bangku Sekolah Dasar.

Kota Batu, Bhirawa
Pemerintah Kota Batu segera menyediakan perpustakaan umum berstandar nasional bagi warganya. Hal ini ditegaskan Wali Kota Batu, Dra Hj Dewanti Rumpoko MSi yang telah membahas masalah ini bersama DPRD Kota setempat. Dan untuk merealisasikannya, Esekutif bersama Legislatif akan segera menyediakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Dewanti Rumpoko mengatakan bahwa penyediaan atau upaya peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan berstandar nasional ini menjadi kewajiban pemerintah daerah. Hal ini harus dilakukan untuk menjamin hak warga Kota Batu atas layanan perpustakaan melalui pendayagunaan sumber daya yang ada.
Untuk itu Pemkot akan menyediakan anggaran, SDM, sistem dan metode pelayanan perpustakaan, termasuk peralatan dan perlengkapan, serta pengembangan Teknologi Informasi (TI). “Kita bersama mendukung untuk terwujudnya pengembangan perpustakaan dengan standar nasional sebagaimana tertuang dalam Standar Nasional Perpustakaan (SNP),”ujar Dewanti saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).
Dan untuk menyediakan perpustakaan sesuai SNP, wali kota telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan bersama Dewan. Dan beberapa waktu lalu Dewanti telah memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di DPRD terkait Raperda ini.
Pada intinya yang menjadi harapan sejumlah fraksi di DPRD selaras dengan harapan Pemkot Batu. Dan berkaitan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, menurut orang nomor satu di Pemkot Batu ini bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah daerah. Namun juga menjadi kewajiban seluruh elemen masyarakat.
“Dengan demikian penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan membutuhkan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat Kota Batu,” tambah Dewanti.
Diketahui, selain membahas Raperda penyediaan perpustakaan ber-SNP, Eksekutif dan Legislatif juga telah membahas dua Ranperda lain yang dianggap urgent atau mendesak diadakan untuk Kota Batu. Yaitu, Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. nas
Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di dalam Ranperda juga akan diatur tentang adanya penghargaan sebagai bentuk apresiasi bagi pihak yang ikut berkontribusi atau berperan aktif terhadap pelaksanaan KTR. Adapun untuk sosialisasi, setelah Raperda ini ditetapkan, Pemkot melalui Dinas Kesehatan beserta jajarannya akan segera melakukan penyebarluasan informasi dan sosialisasi tentang KTR. Sosialisasi ini dilakukan dengan menggunakan berbagai metode dan media di berbagai kesempatan.
“Sosialisasi ini sangat penting Supaya Perda ini dapat diketahui dan dilaksanakan oleh semua pihak di tengah kehidupan masyarakat Kota Batu,”pungkas wali kota. [nas]

Tags: