Pemkot Malang Sosialisasikan Badan Usaha Bagi UKM

foto ilustrasi

Kota Malang, Bhirawa
Untuk meningkatkan perkembangan UKM-UKM di Kota Malang Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang mengadakan sosialisasi dengan tema Peningkatan Fasilitas Kemudahan Legalitas Badan Usaha Mikro di Ballroom Hotel Sahid Montana 2, Selasa (2/5) kemarin. Sosialisasi ini diselenggarakan 2 hari sampai dengan Rabu (3/5). Sosialisasi ini diikuti oleh 100o rang pemilik UKM di Kota Malang.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang,  Dra. Tri Widyani Pangestuti, mengutarakan,  dibutuhkan sinergi dan kolaborasi untuk membangun dan mengembangkan UKM di Kota Malang.
“Kesempatan selalu disediakan oleh Pemerintah untuk mengembangkan potensi-potensi yang sangat besar dan selalu mendapat antusiasme tinggi dari pelaku-pelaku usaha di Kota Malang,”tutur Tri Widyani.          Hal yang menjadi kendala sebuah usaha yaitu permodalan dan pemasaran, sehingga Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mencanangkan sebuah program kredit UMI berupa bantuan modal dengan bunga 2% per tahun bagi usaha mikro.
Sosialisasi diisi oleh beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya. Materi pertama mengangkat tema peran sentra KI (kekayaan intelektual) dalam perlindungan kekayaan intelektual badan usaha mikro oleh Elok Waziiroh, STP, M.Si. dalam materinya ia membahas cara mengklaim HAKI,  jenis-jenis pendaftaran HAKI berupa hak cipta dan paten, merek,  indikasi geografis,  desain industri.
Pemateri kedua IIwan Risali dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang bidang Perijinan, dengan materi penyelenggaraan pelayanan perijinan. Ia menyampaikan mengenai jenis-jenis pelayanan perijinan dan tata cara mengurus perijinan usaha. Disampaikan pula mengenai ijin gangguan yang berlaku selamanya namun perlu dilakukan pendaftaran ulang.
Materi terakhir dari Chusnul arifianti dan Drs Winarto, SH menyampaikan pedoman pemberian sertifikat Produksi Pangan dan Industri Rumah Tangga dan juga Bentuk Badan Hukum Usaha. [mut]

Tags: