Pemkot Mojokerto Berdayakan Tukang Becak untuk Berantas Rokok Ilegal

Wali Kota saat sosialisasi gempur rokok ilegal bersama puluhan tukang becak

Kota Mojokerto, Bhirawa
Mengingat begitu besarnya kontribusi cukai rokok bagi pembangunan daerah dan jaminan kesehatan masyarakat, maka Pemkot Mojokerto melakukan berbagai cara untuk memberantas dan menggempur peredaran rokok ilegal.

Salah satunya dengan memberdayakan para Tukang becak yang ada di seluruh wilayah Kota Mojokerto, untuk ikut berkontribusi, mengawasi dan melaporkan jika ditemui ada rokok ilegal yang beredar di wilayah Kota Mojokerto.

Sebagaimana disampaikan, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama bersinergi dalam pemberantasan rokok ilegal.

Utamanya para Tukang becak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat ini, mempunyai andil yang sangat besar dalam pembangunan daerah Kota Mojokerto nantinya.

Terlebih menyongsong Kota Mojokerto sebagai Kota Pariwisata, tentu peran para tukang becak yang bersentuhan langsung dengan warga, dengan mengantar para pengunjung keliling kota untuk melihat wisata Kota, sangat diharapkan bisa membantu Pemerintah Daerah dalam ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Demikian antara lain disampaikan Wali. Kota Ning Ita kepada puluhan Tukang becak dalam acara sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Di Pendopo Sabha Kridatama, Gedhong Hageng Senin (8/11).

Lebih lanjut ditambahkan Wali Kota jika dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dibutuhkan sinergitas dan kolaburasi dari seluruh elemen masyarakat.

Untuk itu para tukang becak yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat ini diharapkan dapat membantu Pemkot Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Melalui kegiatan ini pula, Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ketentuan dan manfaat cukai hasil tembakau ini, didasarkan pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Senada dengan Wali Kota, Kadinsos P3A, Choirul Anwar mengatakan, untuk memberantas peredaran rokok ilegal perlu adanya keterlibatan seluruh elemen masyarakat, dalam memberantas dan menggempur rokok ilegal, termasuk didalamnya peran tukang becak.

Hal ini sangat membantu jika kita bergerak bersama sama, Lantaran tukang becak pengonsumsi rokok dengan jumlah banyak. Ikut hadir mendampingi Wali Kota Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Chairul Anwar.

Nara sumber dari kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai type Madya, Pabean Juanda. Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama Tita Puspita Lundiana. [min.adv]

Tags: